Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2015

PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BERUPA UANG UNTUK KEGIATAN KESENIAN, KEPEMUDAAN, KEOLAHRAGAAN DAN KEAGAMAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai sasaran penerima hibah, bentuk dan besaran hibah, syarat pengajuan hibah, pertanggung jawaban hibah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BERUPA UANG UNTUK KEGIATAN KESENIAN, KEPEMUDAAN, KEOLAHRAGAAN DAN KEAGAMAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2015
Tanggal Berlaku
23 Februari 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 11
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Trenggalek No. 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan