Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBINAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan;
d. keterbukaan dan akuntabilitas;
e. kebersamaan dan gotong royong;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. keserasian, keselarasa.n, dan keseimbangan;
1. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
J. desentralisasi;
k. tanggung jawab;
l. keragaman; dan
m. sosial budaya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2015
Partai Politik dan Pemilu Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 64 Tahun 2014
tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor
Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Trenggalek;
Mengatur mengenai penghitungan dan penganggaran bantuan keunagan, tata cara pemohonan bantuan kepada partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan kepada partai politik dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran dan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman + 4 Halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TRENGGALEK
ABSTRAK:
BAHWA PP NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BUMD MERUPAKAN PEDOMAN BAGI PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBENTUKAN BUMD;
BAHWA PDAM TRENGGALEK YAN G DIDIRIKAN DENGAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 1992 DAN PERDA NOMOR 14 TAHUN 2013 SUDAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SEHINGGA PERLU DITINJAU KEMBALI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN; MAKSUD DAN TUJUAN; BIDANG USAHA; MODAL PERUMDA AIR MINUM; ORGAN; PEGAWAI; ASOSIASI; ANGGARAN DAN PELAPORAN; PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA; TARIF AIR MINUM; PENGADAAN BARANG DAN JASA; TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBUBARAN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
54 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran.;
4. ruang Lingkup peraturan;
5. tata cara penghitungan pembagian dana desa;
6. Penetapan Rincian dana desa;
7. Tahapan mekanisme penyaluran dana desa;
8. Prioritas penggunaan dana desa;
9. Biaya umum belanja pembangunan dan belanja pemberdayaan masyarakat;
10. Laporan realisasi penggunaan dana desa;
11. pertanggungjawaban penggunaan dana desa;
12. Pemantauan dan evaluasi Silpa dana desa;
13. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 28); dan
b. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum
pegawai perlu memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah disebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan obyektif lainnya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan kepada PNS dengan subtansi: ruang lingkup; Pembayaran; prosedur dan tatacara pembayaran dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
jumlah 11 halaman utama dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa agar desa menjadi kuat, maju dan mandiri perlu
meningkatkan dan mengembangkan badan usaha milik
desa agar menjadi lembaga desa yang dapat meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa
sehingga mampu mewujudkan kemandirian perekonomian
desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya dan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 4 Tahun 2010 tentang Badan Usaha
Milik Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) denga subtansi:
(a) Pendirian BUMDesa;
(b) PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa antara lain: Bentuk Organisasi BUMDesa, Organisasi Pengelola BUMDesa, Modal BUM Desa, Klasifikasi Jenis Usaha BUMDesa, Alokasi Hasil Usaha BUMDesa, Kepailitan BUMDesa, Kerjasama BUMDesa Antar-Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDesa
(c) pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2010 Nomor 2 Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. KTAR dan tempat khusus merokok;
5. kewajiban;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Satgas Penegak KTAR;
8. Peran serta masyarakat;
9. Sanksi Administratif.
10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2019-2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Trenggalek th.2015 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
jumlah 13 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga Kepada Usaha Mikro dan Kecil Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat