Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan suatu investasi masa
depan yang harus diselenggarakan secara adil, merata dan
tidak diskriminatif, diarahkan pada prinsip
perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan
memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi kebebasan
manusia yang mendasar; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah memberikan wewenang dan
tanggung jawab kepada Daerah dalam urusan pendidikan,
maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan
pendidikan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Mengatur tentang: visi dan misi pendidikan; hak dan kewajiban guru, peserta didik dan orang tua peserta didik; peran serta warga masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2013.
10 Halaman Penjelasan
72 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko
penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular
termasuk penyakit zoonotik atau penyakit yang ditularkan
melalui daging (meat born disease) yang mengancam
kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan; bahwa pengaturan mengenai Rumah Potong Hewan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan,
Pemeriksaan Daging yang Akan Dijual dan Pemakaian
Tempat Pemotongan Hewan dalam Kabupaten Daerah
Tingkat II Trenggalek sudah tidak sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan dan perkembangan saat ini sehingga
perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan
Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan
Daging (Meat Cutting Plant).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
a. Operasional RPH;
b. UPD;
c. persyaratan higiene dan sanitasi;
d. Sumber Daya Manusia;
e. Izin Mendirikan RPH dan/atau UPD;
f. Izin Usaha Pemotongan Hewan dan/atau Penanganan Daging;
g. pelayanan teknis; dan
h. pemotongan di luar RPH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
12 Halaman Penjelasan
62 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kinerja Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek (PT. BPR Jwalita
Trenggalek) yang telah menunjukkan perkembangan
usaha yang signifikan dan untuk mendorong upaya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, kemajuan
perekonomian daerah, serta peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan
penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah disebutkan bahwa penyertaan modal
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal daerah berkenaan perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita, Bank Jatim dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Jatim di Kabupaten Trenggalek; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penambahan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita dan Perseroan Terbatas (PT) Bank
Jatim Trenggalek.
Mengatur tentang Penambahan modal kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek
sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek
dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), pada APBD Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah), dan pada APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar
Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah). Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah keseluruhan kepada PT. BPR Jwalita Trenggalek menjadi sebesar
Rp7.450.000.000,00 (Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 26 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012.
Laporan realisasi anggaran sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp 1.059.583.416.908,98
b. Belanja Rp 1.044.107.733.041,05
Surplus/(defisit) Rp 15.475.683.867,93
c. Penerimaan Pembiayaan Rp 88.719.532.804,08
Pengeluaran Pembiayaan Rp 19.825.087.000,00
Pembiayaan Netto Rp 68.894.445.804,08
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2013.
Tanpa Lampiran
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di
daerah yang sesua1 dengan kepranataan usaha,
pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dan
pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu
mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal; bahwa Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggale.k Nomor 29
Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah
tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan
dan perkembangan situasi dan kondisi sehingga
perlu diganti.
Dasar hukum: Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8/PRT/M/2011
tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini mengatur :
a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi
b. hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa
c. peran serta masyarakat dibidang jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2013.
10 Halaman Penjelasan
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan kesadaran
masyarakat serta memperluas cakupan pelayanan kepada
masyarakat, mempercepat pelaksanaan penertiban dan
penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang
melalui Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; . Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Mengatur perubahan tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan,
dan Pembebasan Retribusi dan ketentuan pada lampiran IV, V, VI dan VII sehingga sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah
diberi hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya dalam rangka meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa pemerintahan daerah berhak melaksanakan
pungutan kepada masyarakat sebagai perwujudan
kenegaraan yang harus berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4
Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga
perlu diganti;
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993
tentang fasilitas Parkir untuk Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur antara lain tentang: nama, obyek dan subyek retribusi; jenis, golongan dan besaran retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
4 Halaman Penjelasan
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 42 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan serta terwujudnya akuntabilitas Pengelolaan Belanja Tidak Terduga diperlukan adanya regulasi mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga; b. bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penggunaan anggaran pelaksanaan kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab II huruf D angka 4 huruf m, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 128);
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. peruntukan; b. penganggaran; c. pelaksanaan dan penatausahaan; d. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan e. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
Jumlah halaman : 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 41
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa agar pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Trenggalek dapat berjalan tertib, akuntabel, transparansi dan tepat sasaran dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai kemampuan keuangan daerah; b. bahwa untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat perlu melaksanakan pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dam huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 128);
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Hibah; b. Bantuan Sosial; dan c. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
Mencabut : Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Sosial Permakanan Berupa Uang Bagi Anak Panti Asuhan, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pemberian Hibah Berupa Uang Untuk Kegiatan Kesenian, Kepemudaan, Keolahragaan Dan Keagamaan, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Derah Kabupaten Trenggalek sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Jumlah halaman : 32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia sehingga diperlukan lembaga teknis yang dapat mengatasi permasalahan perempuan dan anak; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, ketentuan mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja setiap Unit Pelaksana Teknis diatur dengan Peraturan Bupati; b. bahwa dengan adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu adanya regulasi kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 118); 7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 37);
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kedudukan; b. tugas dan fungsi; c. susunan organisasi; dan d. tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Jumlah halaman : 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat