Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan realisasi anggaran sebagai berikut: a. Pendapatan Rp 1.059.583.416.908,98 b. Belanja Rp 1.044.107.733.041,05 Surplus/(defisit) Rp 15.475.683.867,93 c. Penerimaan Pembiayaan Rp 88.719.532.804,08 Pengeluaran Pembiayaan Rp 19.825.087.000,00 Pembiayaan Netto Rp 68.894.445.804,08

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
04 September 2013
Tanggal Pengundangan
04 September 2013
Tanggal Berlaku
04 September 2013
Sumber
LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 2 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan