Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN WALI NAGARI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan untuk menyesuaikan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari dengan isi sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari, (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018 Nomor 4) diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 6 diubah,
3. Ketentuan Pasal 7 diubah,
4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA,
5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru yaitu Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, Pasal 8D, Pasal 8E, Pasal 8F dan Pasal 8G,
6. Diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 84A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS NAGARI TARATAK SUNGAI LUNDANG KECAMATAN KOTO XI TARUSAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan sesuai dengan amanat Perda Kab. Pesisir Selatan No. 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Taratak Sungai Lundang.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 32 Tahun 2006, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pesisir Selatan No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2016, Perda Kab. Pesisir Selatan No. 5 Tahun 2017
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Batas Nagari Taratak Sungai Lundang
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS NAGARI SALIDO KECAMATAN IV JURAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salido;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM
#Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
#Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta
#Peta penetapan batas Nagari adalah peta yang menyajikan batas Nagari hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi
MAKSUD DAN TUJUAN
#Maksud dari peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dan acuan penyelenggaraan Pemerintahan dan masyarakat
#Tujuan Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai yang memiliki aspek teknis dan yuridis
BATAS NAGARI SALIDO
#Batas Nagari Salido adalah sebagai berikut: a. Sebelah Utara : Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai. b. Sebelah Selatan : Nagari Painan dan Nagari Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai. c. Sebelah Timur : Nagari Ampang Tareh Lumpo dan Nagari Bungo Pasang Kecamatan IV Jurai. d. Sebelah Barat : Samudera Hindia
#Peta Batas Nagari Salido merupakan penentuan batas wilayah Nagari secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat
KETENTUAN PERALIHAN
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari wajib melakukan penyesuaian administrasi kependudukan di dalam wilayah batas Nagari yang sudah di petakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada pegawai negeri sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi pegawai negeri sipil sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan
b. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap peraturan bupati nomor 1 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah daerah kabupaten pesisir selatan, tidak sesuai lagi perkembangan sehingga perlu diganti
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menerapkan peraturan bupati tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil tahun 2020
UU No 12 Th 1956, UU No 28 Th 1999, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP Nom8 Th 2006, PP No 46 Th 2011, PP No 11 Th 2017, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 80 Th 2015, Kepmendagri No 061-5449 Th 2019
Ketentuan Umum (Pengertian, Maksud dan Tujuan)
Tambahan Penghasilan (Pemberian dan Pemotongan, Lapporan Pekerjaan, Penilaian Prestasi Kerja)
Pembayaran
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 61 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Koto Rawang di Kecamatan IV Jurai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Batu Kunik Lumpo dan Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Painan Timur Painan dan Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Taratak Tangah Lumpo Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 100 Tahun 2022
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penegasan batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV jurai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salido Sari Bulan di Kecamatan IV Jurai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
c. Sebelah Selatan : Nagari Teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas.
d. Sebelah Barat : Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 99 Tahun 2022
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat