Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS POLA PENGELOLAAN
KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. MUHAMMAD ZEIN PAINAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 01 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019 maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 420-184-2019 tentang Penetapan Alokasi dan Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah, berkaitan dengan Program dan Kegiatan yang belum tertampung sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
a. Pendapatan
1. Pendapatan Asli Daerah
Semula Rp. 152.795.794.018
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Pergeseran Rp. 152.795.794.018
2. Dana Perimbangan
Semula Rp. 1.238.326.471.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 209.985.000
Jumlah Dana Perimbangan setelah Pergeseran Rp. 1.238.536.456.000
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Semula Rp. 359.170.384.892
Bertambah/(berkurang) Rp. (2.093.800.000)
Jumlah Lain-lain Pendapatan Yang Sah
setelah Pergeseran Rp. 357.076.584.892
Jumlah Pendapatan setelah Pergeseran Rp. 1.748.408.834.910
b. Belanja Daerah
1. Belanja Tidak Langsung
a). Belanja Pegawai
Semula Rp. 715.629.299.736,53
Bertambah/(berkurang) Rp. (49.585.000)
Jumlah Belanja Pegawai setelah Pergeseran Rp. 715.579.714.736,53
b). Belanja Bunga
Semula Rp. 2.000.000.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Bunga setelah Pergeseran Rp. 2.000.000.000
c). Belanja Subsidi
Semula Rp. 0
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Subsidi setelah Pergeseran Rp. 0
d). Belanja Hibah
Semula Rp. 14.813.600.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Hibah setelah Pergeseran Rp. 14.813.600.000
e). Belanja Bantuan Sosial
Semula Rp. 200.000.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Bantuan Sosial
setelah Pergeseran Rp. 200.000.000
f). Belanja Bagi Hasil
Semula Rp. 5.324.962.007
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Bagi Hasil
setelah Pergeseran Rp. 5.324.962.007
g). Belanja Bantuan Keuangan
Semula Rp. 258.196.588.241
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan
setelah Pergeseran Rp. 258.196.588.241
h). Belanja Tidak Terduga
Semula Rp. 3.000.000.000
Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Belanja Tidak Terduga
setelah Pergeseran Rp. 3.000.000.000
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 999.114.864.984,53
2. Belanja Langsung
a). Belanja Pegawai
Semula Rp. 91.397.317.646
Bertambah/(berkurang) Rp. (1.017.486.400)
Jumlah Belanja Pegawai setelah Pergeseran Rp. 90.379.831.246
b). Belanja Barang dan Jasa
Semula Rp. 316.611.911.502,16
Bertambah/(berkurang) Rp. 531.578.296
Jumlah Belanja Barang dan Jasa
setelah Pergeseran Rp. 317.143.489.798,16
c). Belanja Modal
Semula Rp. 406.780.291.116,25
Bertambah/(berkurang) Rp. (1.348.321.896)
Jumlah Belanja Modal setelah Pergeseran Rp. 405.431.969.220,25
Jumlah Belanja Langsung stlh pergeseran Rp. 812.955.290.264,41
Jumlah Belanja setelah pergeseran Rp. 1.812.070.155.248,94
Surplus/(Defisit) Anggaran Rp. (63.661.320.338,94)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
a). Semula Rp. 86.561.320.338,94
b). Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Penerimaan setelah Pergeseran Rp. 86.561.320.338,94
2. Pengeluaran
a). Semula Rp. 22.900.000.000
b). Bertambah/(berkurang) Rp. 0
Jumlah Pengeluaran setelah Pergeseran Rp. 22.900.000.000
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Pergeseran Rp. 63.661.320.338,94
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Pergeseran Rp. 0
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Pesisir Selatan ini.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Lampiran Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II dan III Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2019
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2007 Nomor 2 Seri D1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 1 Tahun 2003 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat