Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR: 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia;
bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera;
bahwa ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diwujudkan melalui ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Peraturan Derah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang KETAHANAN PANGAN, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
3. PERENCANAAN PANGAN;
4. KETERSEDIAAN PANGAN DAN CADANGAN PANGAN;
5. KRISIS PANGAN;
6. KETERJANGKAUAN PANGAN;
7. KONSUMSI PANGAN DAN GIZI;
8. KEAMANAN PANGAN;
9. PENGANEKARAGAMAN PANGAN;
10. MUTU DAN GIZI PANGAN;
11. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
12. PERAN SERTA MASYARAKAT;
13. PEMBIAYAAN;
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETA BATAS NAGARI NANGGALO KECAMATAN KOTO XI TARUSAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum diwilayah
Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan
batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah
Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari
Nanggalo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Peta Batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan BupatiPesisir Selatan Nomor 5 Tahun
2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peta Batas Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. MAKSUD DAN TUJUAN;
3. BATAS NAGARI NANGGALO;
4. KETENTUAN LAIN-LAIN;
5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2018 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian, pembiayaan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja, maka dibutuhkan adanya peningkatan arus penanaman modal di daerah.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 1986, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 1 Tahun 2007, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 16 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 44 Tahun 2016, Perpres No. 91 Tahun 2017, Keppres No. 97 Tahun 1993, Perka BKPM No. 13 Tahun 2017, Perka BKPM No. 14 Tahun 2017, Perda Prov. Sumbar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Pesisir Selatan No. 7 Tahun 2011
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal
4. Penanaman Modal
5. Bidang Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal
6. Pelayanan Penanaman Modal
7. Ketenagakerjaan
8. Lokasi Usaha Penanaman Modal
9. Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal
10. Fasilitas Penanaman Modal
11. Pembinaan dan Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro dan Koperasi
12. Kerjasama Penanaman Modal
13. Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal
14. Peran Serta Masyarakat
15. Penyelesaian Sengketa
16. Sanksi
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau Fm
ABSTRAK:
Radio siaran adalah salah satu media populer yang bisa menjawabi kebutuhan masyarakat akan informasi dan hiburan. Untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat pada masyarakat, diperlukan lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral dan tidak komersial. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, perlu membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagai media informasi dan hiburan bagi masyarakat. Namun untuk membentuk Media Informasi dan Hiburan bagi masyarakat sebagaimana tersebut di atas tentunya tidak terlepas dari koridor-koridor peraturan perundang-undangan sebagai landasan pijak pendiriannya.
Sejalan dengan hal itu maka sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik mengamanatkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat. Dengan demikian maka pendirian suatu Lembaga Penyiaran perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau FM perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005; Permenkominfo Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau FM, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Sifat, Fungsi dan Tujuan
4. Organisasi
5. Kepegawaian
6. Operasional Radio
7. Tahun Buku dan Laporan Tahunan
8. Kekayaan
9. Pembiayaan
10. Rencana Kerja dan Anggaran
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat