Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Bukik Kaciak Lumpo di Kecamatan IV Jurai. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 52 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Batas Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Sungai Sariak Lumpo dan Sungai Gayo Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebalah Timur : Nagari Balai Sinayan Lumpo dan Nagari Ampuan Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Gunung Bungkuak Lumpo Kecamatan IV Jurai dan Nagari Gurun Panjang selatan Kecamatan Bayang.
d. Sebelah Barat : Nagari Gurun Panjang Utara Kecamatan Bayang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 108 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Sungai Sariak Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Sungai Sariak Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sungai Sariak Lumpo di Kecamatan IV Jurai. Untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 51 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Sungai Sariak Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Koto Barapak dan Nagari Kapelgam Koto Berapak Kecamatan Bayang.
b. Sebelah Timur : Nagari Sungai Gayo Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Gurun Panjang Utara Kecamatan Bayang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Balai Sinayan Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Balai Sinayan Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Balai Sinayan Lumpo di Kecamatan IV Jurai. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 49 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Balai Sinayan Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Koto Baru Koto Berapak Kecamatan Bayang.
b. Sebelah Timur : Nagari Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Ampuan Lumpo dan Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Sungai Gayo Lumpo Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 105 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Ampang Tareh Lumpo di Kecamatan IV Jurai. Bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 48 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Ampuan Lumpo dan Nagari Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Taratak Tangah Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Salido dan Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 104 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Ampuan Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Ampuan Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Ampuan Lumpo di Kecamatan IV Jurai. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 47 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Ampuan Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Balai Sinayan Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Gunung Bungkuak Lumpo dan Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 101 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Limau Gadang Lumpo di Kecamatan IV Jurai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 44 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Puluik-Puluik, Nagari Muaro Aie, Nagari Pancuang Taba dan Nagari Limau Gadang Pancuang Taba Kecamatan IV Nagari Bayang Utara.
b. Sebelah Timur : Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Koto Rawang dan Nagari Batu Kunik Lumpo Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Taratak Tangah Lumpo Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 101 Tahun 2022
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Koto Rawang di Kecamatan IV Jurai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Batu Kunik Lumpo dan Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Painan Timur Painan dan Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Taratak Tangah Lumpo Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 100 Tahun 2022
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penegasan batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV jurai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salido Sari Bulan di Kecamatan IV Jurai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
c. Sebelah Selatan : Nagari Teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas.
d. Sebelah Barat : Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 99 Tahun 2022
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sago Salido;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Batas Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Gurun Panjang Selatan Kecamatan Bayang dan Nagari Gunung Bungkuak Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Salido Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Samudera Hindia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 98 Tahun 2022
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Bunga Pasang Salido;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Painan Timur Painan Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Painan Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Salido Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 97 Tahun 2022
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat