Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 104 Tahun 2022

Batas Nagari Ampuan Lumpo Kecamatan IV Jurai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Ampuan Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut: a. Sebelah Utara : Nagari Balai Sinayan Lumpo Kecamatan IV Jurai. b. Sebelah Timur : Nagari Lumpo Kecamatan IV Jurai. c. Sebelah Selatan : Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai. d. Sebelah Barat : Nagari Gunung Bungkuak Lumpo dan Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 104 Tahun 2022 tentang Batas Nagari Ampuan Lumpo Kecamatan IV Jurai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
24 November 2022
Tanggal Pengundangan
24 November 2022
Tanggal Berlaku
24 November 2022
Sumber
Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 104
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan