Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahserta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Pandeglang No 8 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Pandeglang No 6 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 3. Pengendalian Dan Evaluasi; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah; 3. Pembentukan UPT; 4. Staf Ahli; 5. Kepegawaian; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Pandeglang No 2 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Pandeglang No 1 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 12 Tahun 2011; PP Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012; PP Kabupaten Pandeglang No 7 Tahun 2014
-Laporan Realisasi Anggaran;
-Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL);
-Neraca
-Laporan Operasional;
-Laporan Arus Kas;
-Laporan Perubahan Ekuitas;
-Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman, diperlukan pengelolaan dan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu oleh semua pihak dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dengan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun1999; PP No 82 Tahun 2001; PP No 81 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; Permendagri No 33 Tahun 2010; Perda Tingkat II Pandeglang No 4 Tahun 1986; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2011.
1. Ketentuan Umum; 2.Asas, Tujuan dan Ruang lingkup; 3.Tugas dan Wewenang; 4.Lembaga Pengelola; 5.Hak dan Kewajiban; 6.Sumber Sampah; 7.Pengelolaan dan Penanganan Sampah; 8.Pembiayaan dan Kompensasi; 9.Peran Masyarakat; 10.Perizinan; 11.Kerjasama dan Kemitraan; 12.Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 13.Data dan Sistem Informasi; 14.Larangan; 15.Sanksi; 16.Penyidikan; 17.Ketentuan Pidana; 18.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pandeglang, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang;
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945;UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Pandeglang No 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaraan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 2003; PP No 14 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 5 Tahun 1997; PerMen Dalam Negeri No 17 Tahun 2007; Peraturan BPK No 3 Tahun 2007; Peraturan BPK No 3 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 21 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kewajiban Mengganti Kerugian; 4. Informasi,Pelaporan Dan Pemeriksaan; 5. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah; 6. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan; 7. Daluwarsa; 8. Penghapusan; 9. Pembebasan; 10. Penyetoran; 11. Sanksi; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sistem Perencanaan Penganggaran Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kegiatan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien dan terpadu, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah;
b. bahwa untuk mengoptimalkan kegiatan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 7 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 54 Tahun 2010; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 2 Tahun 2014.
Peraturan Ini Memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Bupati; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang; 6. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 7. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 9. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; 10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 11. Sistem; 12. Pembangunan Nasional; 13. Pembangunan Daerah; 14. Perencanaan; 15. Penganggaran; 16. Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Pembanguanan Daerah; 17. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; 18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 19. Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 20. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah; 21. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah; 22. Tim Anggaran Pemerintah Daerah; 23. Kebijakan Umum APBD; 24. Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara; 25. Rencana Kerja Dan Anggaran SKPD; 26. Musyawarah Perencanaan Pembangunan; 27. Visi; 28. Misi; 29. Strategi; 30. Kebijakan; 31. Program; 32. Program Satuan Kerja Perangkat Daerah; 33. Program Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah; 34. Program Kewilayahan Dan Lintas Wilayah; 35. Kegiatan; 36. Fungsi; 37. Urusan Pemerintahan; 38. Pengendalian; 39. Pemantauan; 40. Evaluasi; 41. Pelaporan; 42. Efisiensi; 43. Efektifitas; 44. Sasaran (Target); 45. Masukan (Input); 46. Keluaran (Output); 47. Hasil (Outcome);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PeMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 52 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Pandeglang No 1 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 12 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama;
b. bahwa nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil serta pengelolaannya berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan guna meningkatkan derajat hidup dan kehidupannya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 31 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. ruang Lingkup; 3. Kriteria Pemberdayaan; 4. Pembiayaan Dan Permodalan; 5. Pendidikan,Pelatihan,Dan Penyuluhan Dibidang Perikanan; 6. Penumbuh Kembangkan Kelompok Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil; 7. Pelaksanaan Penangkapan Ikan Oleh Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Oleh Pembudidaya Ikan Kecil; 8. Kemitraan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Larangan; 11. Ketentuan Sanksi; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 07 Tahun 2015
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah yang mengelola potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dengan
menggunakan modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kepastian hukum,perlu pengaturan mengenai penanaman modal di Kabupaten Pandeglang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 39 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 45 Tahun 2008; PP No 24 Tahun 2009; PP No 2 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; PerPres No 39 Tahun 2014; PerPres No 87 Tahun 2014; Peraturan Kepala BKPM No 15 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Arah Kebijakan Penanaman Modal; 4. Kewenangan Urusan Penanaman Modal; 5. Pemberian Fasilitas/Insentif Penanaman Modal; 6. Ketenagakerjaan; 7. Bentuk,Bidang Usaha Dan Lokasi Penanaman Modal; 8. Jangka Waktu Penanaman Modal; 9. Hak,Kewajiban,Dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; 10. Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal; 11. Pelaporan; 12. Kemitran Dan Partisipasi Dalam Pembangunan Masyarakat; 13. Sanksi Administratif; 14. Penyelesaian Sengeketa; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat