rencana-pembangunan-jangka-menengah-daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.NO.7/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahserta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Pandeglang No 8 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Pandeglang No 6 Tahun 2016
- 1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 3. Pengendalian Dan Evaluasi; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
- 8 halaman
|