Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU No. 8 Tahun 1956
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 71 Tahun 2010
5. PP No. 12 Tahun 2019
6. Permendagri No. 8 Tahun 1970
7. Permendagri No. 37 Tahun 2014
8. Permendagri No. 79 Tahun 2018
9. Permendagri No. 77 Tahun 2020
10. Perda Kota Payakumbuh No. 03 Tahun 2010
11. Perda Kota Payakumbuh No. 6 Tahun 2019
12. Perda Kota Payakumbuh No. 6 Tahun 2020
Perda ini mengatur mengenai pertanggungjawaban APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan lahan yang perlu dilindungi keberadaannya karena ketersediaan lahan pertanian pangan akan menjamin mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan sehingga kebutuhan pangan sebagai sumber kebutuhan dasar manusia akan terpenuhi dnegan baik;
b. bahwa Kota Payakumbuh yang secara keseluruhan merupakan wilayah kota sangat tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan lahan pertanian pangan sehingga Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh harus dapat meminimalisir lahan pertanian pangan yang telah ada saat ini menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk dilindungi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, menyatakan bahwa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU No. 8 Tahun 1956
3. UU No. 41 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 1 Tahun 2011
6. PP No. 12 Tahun 2012
7. PP No. 25 Tahun 2012
8. PP No. 30 Tahun 2012
9. PP No. 65 Tahun 2019
10. Permendagri No. 8 Tahun 1970
11. Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012
12. Permentan No. 81/Permentan/OT.140/8/2013
Perda ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Penetapan
Bab IV Pengembangan
Bab V Penelitian
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pengendalian
Bab IX Pengawasan
Bab X Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab XI Sistem Informasi
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa
lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016,
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota
Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah
Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan
Daerah Kota Payakumbuh 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2018 NO. 3, LL SETDA KOTA PAYAKUMBUH : 39 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib bangunan gedung dan bangunan bukan gedung menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maka setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan izin mendirikan bangunan
Peraturan Daerah ini mengatur Penyelenggaraan IMB, yang meliputi :
a. prinsip dan manfaat;
b. kelembagaan;
c. perizinan bangunan;
d. jangka waktu proses IMB;
e. tata cara dan persyaratan permohonan IMB;
f. pelaksanaan pembangunan;
g. penertiban;
h. pembongkaran;
i. retribusi;
j. pengawasan dan pengendalian;
k. sosialisasi;
l. pelaporan; dan
m. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan Pasal 74 ayat (4) dan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2018 NO. 2, LL SETDA KOTA PAYAKUMBUH : 226 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang sebagai perangkat operasional RTRW dan berdasarkan pasal 15 Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 mengamanatkan bahwa sebagai tindak lanjut RTRW adalah ditetapkannya Rencana Detail Tata Ruang, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh Tahun 2018-2038.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 Tahun 1956; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 15 Tahun 2010; PP No 68 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2013; PP No 13 Tahun 2017; Permen PU N20/PRT/M/2011; Perda Kota Payakumbuh NO. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rencana detail tata ruang kota Payakumbuh Tahun 2018-2038 yang meliputi: ketentuan umum, fungsi, kedudukan, muatan dan wilayah perencanaan, rencana detail tata ruang BWP I, II, III, IV, V, VI, tujuan penataan BWP I, II, III, IV, V, VI, rencana pola ruang BWP I, II, III, IV, V, VI, rencana jaringan prasarana BWP I, II, III, IV, V, VI, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya di BWP I, II, III, IV, V, VI, ketentuan pemanfaatan ruang BWP I, II, III, IV, V,VI, Peraturan zonasi, Perizinan, Kelembagaan dan kerjasama daerah, Peran masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan sanksi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
226
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KEARSIPAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat