Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2009 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum daerah merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus dilakukan secara terencana, tepadu dan sistematis serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dengan demikian perlu adanya suatu pedoman pembentukan produk hukum daerah pada setiap tahapannya mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 14 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 87 Tahun 2014; PB Menkumham dan Mendagri No. 20 dan 77 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan pembentukan produk hukum daerah, asas-asas pembentukan produk hukum daerah, sifat dan bentuk, materi muatan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan, penyusunan produk hukum, penetapan, pengundangan dan pendokumentasian dan penomoran produk hukum daerah, evaluasi dan pembatalan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
71 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain Ruang lingkup pengelolaan BMD, Pejabat Pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan BMD, pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan juga mengenai pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah berupa rumah negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
84 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Belitung Tahun 2018 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta penyesuaian dengan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi urusan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan geologi yang menyatakan bahwa penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, perlu menghapus permainan golf dari objek pajak hiburan dan menghapus kewenangan pemerintah kabupaten dalam penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan serta penetapan nilai air tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
dalam rangka pengembangan dan perwujudan e-government dalam pengelolaan pajak daerah, optimalisasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah dari pajak daerah serta guna transparansi dalam pengelolan pajak daerah, perlu menyelenggarakan sistem Online Pajak Daerah dalam pemungutan pajak daerah dan menyesuaikan beberapa ketentuan dalam pajak daerah.
UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 1997 diubah UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 27 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 diubah UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Perda 8 Tahun 2010.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2010, dengan Ketentuan huruf g ayat (3) Pasal 15 diubah, Pasal 18 huruf g diubah, ayat (3) Pasal 33 diubah dan ayat (4) Pasal 33 dihapus, Pasal 36 ayat (3) diubah, Pasal 44 ayat (3) diubah, Pasal 55 diubah, Pasal 62 ayat (6) diubah, Pasal 66 ayat (1) diubah, Pasal 73 ayat (1) huruf a angka 2 diubah, penambahan Pasal 89A dan Pasal 89 B, dan Ketentuan Pasal 100 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Belitung No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 28 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD Tahun 2003 Nomor 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kantor Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kantor Keluarga Berencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Kantor Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Kantor Keluarga Berencana, Susunan Organisasi Kantor Keluarga Berencana yang meliputi Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Keluarga Sejahtera, Seksi Informasi Keluarga dan Analis Program, Seksi Keluarga Berencana dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 27 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Tahun 2003 Nomor 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Kantor Kearsipan dan Perpustakaan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kearsipan, Seksi Perpustakaan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Organisasi Kantor Arsip dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pendidikan sepanjang mengatur masalah perpustakaan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2017
PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menarik investasi dan meningkatkan pembangunan daerah, perlu diatur mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2011; PP No. 96 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain maksud dan tujuan dari pemberian insentif dan kemudahan investasi, prinsip dan sasaran investasi, pelayanan dan percepatan investasi, pemberian insentif dan kemudahan investasi di kawasan ekonomi khusus, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengendalian percepatan investasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
43 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkeu No. 8/PMK.07/2020; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2019; Perbup Belitung No. 5 Tahun 2014; Perbup Belitung No. 35 Tahun 2015; Perbup Belitung No. 37 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penetapan dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan Tahun Anggaran 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yng diatur adalah tentang DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang meliputi pengalokasian menurut Kelurahan, dan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM Kabupaten Belitung kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Belitung yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. DATI II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp698.700.000,00 (enam ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Penambahan Penyertaan Modal dalam bentuk Barang Milik Daerah perolehan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp1.301.749.000,00 (satu miliar tiga ratus satu juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat