Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. 2012/NO. 92, TLD NO.92, LL KAB. MALUKU TENGAH: 31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, dan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 32 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD. 2012/NO. 123, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan masyarakat yang ada, sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. 2012/NO. 121, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 05 Tahun 2007 tentang Pajak Air Tanah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan masyarakat yang ada, sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD. 2012/NO. 120, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (1), ayat (2) ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati Maluku Tengah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 198 Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2012/NO.116, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kembali Negeri Samasuru sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri, maka Negeri yang mengalami penggabungan menjadi satu Negeri atau menjadi dusun dikembalikan statusnya sebagaimana sebelum terjadi perubahan. Negeri Samasuru telah dikembalikan namanya dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 140 – 126 Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Pengembalian Nama Negeri Sapaloni menjadi Negeri Samasuru Kecamatan Teluk Epaputih Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Penetapan Kembali Negeri Samasuru Sebagai Kesatuan Negeri Adat dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Kembali Negeri Samasuru Sebagai Kesatuan Negeri Adat Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2012/NO. 115, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Yainuelo Kecamatan Amahai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Yainuelo telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Pembentukan Negeri Administratif Persiapan Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Sepa, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Yainuelo sebagai pemekaran dari Negeri Sepa. Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2012/NO. 114, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Nakupia telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 –02/2007 tanggal 9 Januari 2007 tentang Pembentukan Negeri Administratif Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Persiapan Nakupia, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Nakupia. Pembentukan Negeri Administratif Nakupia, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Nakupia Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2012/NO.113, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Waer Kecamatan Banda untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Waer telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 – 304/2006 tanggal 11 September 2007 tentang Pembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Selamon, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Waer sebagai pemekaran dari Negeri Selamon. Pembentukan Negeri Administratif Waer, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2012/NO. , TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Malaku Kecamatan Seram Utara Kabupaten Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Malaku Kecamatan Seram Utara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Malaku telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 413 – 454/2007 tanggal 20 Nopember 2007 tentang Pembentukan Negeri Persiapan Administratif Malaku Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Wahai, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Malaku sebagai pemekaran dari Negeri Wahai. Pembentukan Negeri Administratif Malaku, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Malaku Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2012/NO.110 LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Besi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Besi Kecamatan Seram Utara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Besi telah dibentuk dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 413 – 454/2007 tanggal 20 Nopember 2007 tentang Negeri Persiapan Administratif Besi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Sawai, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Besi sebagai pemekaran dari Negeri Sawai. Pembentukan Negeri Administratif Besi, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri Administratif Besi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Besi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat