PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. 2012/NO. 92, TLD NO.92, LL KAB. MALUKU TENGAH: 31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, dan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 32 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
|