NEGERI ADMINISTRATIF WAER – PEMBENTUKAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2012/NO.113, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Waer Kecamatan Banda untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Waer telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 – 304/2006 tanggal 11 September 2007 tentang Pembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Selamon, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Waer sebagai pemekaran dari Negeri Selamon. Pembentukan Negeri Administratif Waer, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Waer Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
|