Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 281 ayat (2) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tabun 2016 ; Perda Kabupatcn Musi Banyuasin No.14 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai rincian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016 akan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Pasal 12, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 45 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 49 Tahun 2014 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipilberdasarkan pertimbangan objekif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal dalam rangka memacu produktivitas, meningkatkan disiplin dan meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, kriteria Tambahan Penghasilan, Kriteria dan ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan, tata cara pembayaran. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja pegawai yang diberikan kepada pegawai negeri sipil pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terhitung mulai bulan Februari 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Pasal 15, Dengan telah dikeluarkannya peraturan Bupati ini, maka :
1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
2. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin;
3. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin;
4. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Kriteria, Persyaratan, Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelola data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pemberdayaan masyarakat yang berkualitas dan terpadu serta efektifitas pengendalian pembangunan, diperlukan pengelolaan data pemerintah daerah dan sistem informasi yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, valid, berbasis elektronik yang mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam dan komprehensif. Dalam rangka penyelenggaraan sisitem informasi di kabupaten Musi Banyuasin yang berbasis eketronik perlu koordinasi dan sinkronisasi pengelolaaan data dan sistem informasi yang akurat, aktual dan terpercaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan evaluasi serta pengendalian pembangunan antara organisasi perangkat daerah dalam kabupaten Musi Banyuasin perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama, terpadu dan terintegrasi serta berkelanjutan. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data diperlukan pengelolaan data dan
sistem informasi untuk mendukung kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari dan antara organisasi
perangkat daerah dalam kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 51 Tahun 1999; PP No. 11 Tahun 2001; PP No. 61 Tahun 20; PP No. 18 tahun 2016; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Kepmendagri No. 25 Tahun 2002; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 56 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Bupati ini antara lain mengatur ketentuan umum, Asas, Maksud Tujuan, Ruang Lingkup dan Kedudukan, Kewenangan Prosedur Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan sistem informasi, Strategi Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi,Rencana Induk Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi, Pengelola Data Pemerintah Daerah Dan Sistem Informasi, koordinasi pengelolaan data pemerintah daerah dan Sistem informasi, kerja sarna dalarn rangka mewujudkan Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistern Informasi, peran Masyarakat dan dunia usaha, larangan dan sanksi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalarn rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Musi Banyuasin serta untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat baik dari segi jumlah, mutu, aman, merata dan terjangkau oleh rnasyarakat, perlu dilakukan upaya koordinatif dan terpadu antar OPD. Untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Organisasi Perangkat Daerah serta rnenyesuaikan fungsi dan tugas Dewan Ketahanan Pangan dengan perkembangan keadaan saat lnl. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 13 tahun Tahun 2016 tentang Pernbentukan Dewan Ketahanan Pangan, maka perlu melakukan perubahan struktur /organisasi tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perbup Musi Banyuasin No. 62 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan Dewan Ketahanan Pangan, tugas Dewan Ketahanan Pangan, Organisasi, Susunan Keanggotaan, dan Tata Kerja Dewan
Ketahanan Pangan, tata kerja dan pembiayaan Dewan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Pasa17, Dengan berlakunya Perat.uran Bupati ini maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nemer 13.a Tahun 2016 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan
tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu disusun kode etik aparatur sipil negara d lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 5 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990; PP No. 37 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 200S; PP No. 53 Tahun 2010 ; PP No. 18 Tahun 2016; Perka BKN No.
21 Tahun 2010; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi Pokok Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, tujuan kode etik, nilai-nilai dasar ASN, kode etik ASN, Majelis Kode Etik ASN, Pemeriksaan Majelis kode etik ASN, sanksi pelanggaran Kode Etik, Pejabat yang berwenang menetapkan sanksi moral, rehabilitasi, Peraturan Bupati ini berlaku juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat ( GERMAS ) dalam Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program prioritas nasional bidang kesehatan, salah satunya yaitu Promotif dan Preventif
melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat berupa peningkatan lingkungan sehat, pernahaman hidup sehat dan konsumsi pangan sehat. Untuk menginternalisasi .program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui kegiatan Lintas Program dan Lintas Sektor dalam dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD/RKPD) dan Dokumen Penganggaran (APBD) mulai tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 66 Tahun 2014; Perpres No. 42 tahun 2013; Inpres No. 1 Tahun 2017; Permenkes No. 2269/ Menkes /Per/XI/2011; Permenkes No. 1 tahun 2013; Permenkes No. 3 tahun 2014; Permenkes No. 41 tahun 2014; Permenkes No. 41 tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Musi Banyuasin No. 59 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai Pengertian, Definisi dan Istilah, Tugas Pokok,Fungsi dan Kewenangan OPD Kabupaten Musi Banyuasin dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Perencanaan dan Penganggaran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Monitoring, Evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran pada bab II huruf D, huruf d, Kepala Daerah menetapkan Dokumen Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam rangka tertib administrasi pemilihan
penyedia barang/jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, harus menyusun Standar Operasional Prosedur. Berdasarkan pertimbangan dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Standar Operasional Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan
RB No. 35 Tahun 2012; Perka LKPP No. 5 Tahun 2012; Perka LKPP No. 13 Tahun 2012; Perka LKPP No. 14 Tahun 2012; Perka LKPP No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9
Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 56 Tahun 2016
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ini merupakan pedoman acuan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin dan penjabaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dimuat dalam 11 Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Pasa13, Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Bibit Karet Polybag Kepada Petani/Pekebun
Kelompok Unit Pengolahan Dan Pemasaran Bahan Olah Karet Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Hibah dilaksanakan atas persetujuan Kepala Daerah yang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Komoditas karet merupakan salah satu komoditi unggulan yang mampu meningkatkan pendapatan petani/ pekebun , mendongkrak perekonomian daerah, dan mendukung partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, sehingga dipandang perlu untuk memberikan hibah berupa bibit karet dalam polybag kepada petani/ pekebun yang tergabung dalam kelompok unit pengolahan dan pemasaran bahan olah karet di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1959 ;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian 38 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016 ; Perbup Musi Banyuasin No. 73 Tahun 2016.
Materi pokok dalam Perbup ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Maksud, tujuan, ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Persyaratan penerima hibah bibit karet polybag,verifikasi terhadap petani/ pekebun calon hibah bibit karet, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pemberian hibah, monitoring dan evaluasi serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis yang merupakan prasarana perhubungan yang sangat strategis baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan, dan merupakan obyek vital sehingga harus dipelihara dan dijaga keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, angkutan sungai dan perlindungan terhadap jembatan sebagai aset daerah yang manfaatnya sangat penting untuk menunjang aktivitas masyarakat dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Permenhub No.52 Tahun 2012; Permenhub No. KM. 73 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No. KM. 58 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; PERBUP Musi Banyuasin No. 77 tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai maksud, tujuan , dan ruang lingkup, Perencanaan Dan Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintas Di Bawah Jembatan, pengawasan dan investigasi, pos pengawasan terpadu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Besaran tunjangan dan standar satuan harga rnerupakan nominal setiap unit barang dan / atau jasa yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan biaya kegiatan. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Tahun Anggaran 2017 belum mengatur dan perlu menyesuaikan dengan kebutuhan.
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 56 tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati antara lain mengenai ketentuan umum, Besaran Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat