Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai Pengertian, Definisi dan Istilah, Tugas Pokok,Fungsi dan Kewenangan OPD Kabupaten Musi Banyuasin dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Perencanaan dan Penganggaran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Monitoring, Evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat