Tunjangan-Standar-Harga-Belanja-DPRD
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, LD.2017/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Besaran tunjangan dan standar satuan harga rnerupakan nominal setiap unit barang dan / atau jasa yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan biaya kegiatan. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Tahun Anggaran 2017 belum mengatur dan perlu menyesuaikan dengan kebutuhan.
- Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permenkeu No. 33/PMK.02/2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 56 tahun 2016.
- Materi Pokok dalam Peraturan Bupati antara lain mengenai ketentuan umum, Besaran Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
- 8 Hlm.
|