Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 26 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 26 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggara Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Khusus Fakir Miskin dan Orang Tdak Mampu ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan -Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Sasaran Program Jamkesda adalah masyarakat yang tidak termasuk dalam database kuota jaminan kesehatan nasional dan asuransi kesehatan swasta. Dalam rangka perluasan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penyelenggaraan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Ke Dalam Jaminan
Kesehatan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 28 Tahun 2014.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai Ketentuan Umum, maksud, tujuan dan pembiayaan Penyelenggaraan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Musi Banyuasin teIah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Sesuai perkembangan perekonomian ketentuan
Pasa1 7 huruf b Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 yaitu mengenai besaran tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai ketentuan umum, wajib pajak, subjek pajak, besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor : 761/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. Kabupaten Musi Banyuasin tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 90 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 32 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Bupati Musi Banyuasin menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan pemerintahan dan semakin berat tugas-tugas sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin serta demi sinkronisasi dengan instansi vertikal, maka perlu dibentuk Dinas Sosial tersendiri yang terpisah dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonering; Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua kata Sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Bidang Kesejahteraan Sosial pada Pasal 38, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 dihapus.
Rincian tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan struktural pada Dinas Sosial sebagaimana dimaksud pada peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terpeliharanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta untuk menjaga terciptanya stabilitas nasional di Daerah, perlu dilakukan upaya secara intensif koordinasi antar pimpinan di Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dalam menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e Permendagri No. 11 Tahun 2019, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten melaksanakan fungsi fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten; Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014, Perbup No. 53 Tahun 2020 perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Kabupaten Musi Banyuasin-Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, DPRD Bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 483/KPTS/BPKAD/2019, sehingga Peraturan Daerah tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diatur dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 100 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 38 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan RI No. 187/PMK.07/2018; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 118 Tahun 2018; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 21 Tahun 2019; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 34 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Babat Toman Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Rencana Detail Tata Ruang merupakan manifestasi dari penyelenggaraan penataan ruang yang mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, lintas pemangku kepentingan, dan penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan guna mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan an tarsektor; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (5) huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No 8 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036 perlu menyusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Babat Toman;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Babat Toman Tahun 2023-2043, Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup. wilayah perencanaan, tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, kelembagaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, diperlukan perubahan Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sebagaimana pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No.18 Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU no.11 Tahun 2021; PP No.19 Tahun 2003; PP No.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No.188/MENKES/PBI/2021 dan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2011; Permendikbud No.64 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2011.
Peraturan ini membahas mengenai: Perubahan pada beberapa Pasal dalam Peraturan Bupati No.18 Tahun 2019, yakni mengubah ketentuan Pasal 3 dan menghapus ketentuan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati No.18 Tahun 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 huruf n UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan jenis retribusi jasa umum; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Daerah di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat ( 1 ) UU No. 28 Tahun 2009, perlu mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 200; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkominfo No. 02/PER/M.KCMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Mendagri, Men-PU, Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; jenis kegiatan atau usaha; perizinan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan retribusi; pembangunan menara; retribusi; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat