FORUM-KOORDINASI-PIMPINAN-DAERAH-KECAMATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin terpeliharanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta untuk menjaga terciptanya stabilitas nasional di Daerah, perlu dilakukan upaya secara intensif koordinasi antar pimpinan di Daerah Kabupaten Musi Banyuasin; Berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dalam menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e Permendagri No. 11 Tahun 2019, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten melaksanakan fungsi fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten; Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014, Perbup No. 53 Tahun 2020 perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 11 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
- 4 hlm.
|