Pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pengairan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten mukomuko
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Untuk membuat peraturan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko.
1. UU Nomor 3 Tahun 2003
2. UU Nomor 23 Tahun 2014
3. PP Nomor 18 Tahun 2016
4. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
5. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016
6. Perbup Mukomuko Nomor 25 tahun 2016
Pembentukan, Kedudukan, dan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas, Kepegawaian dan Jabatan, Tata Kerja dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Perbup Mukomuko Nomor 11 Tahun 2007
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2006
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan,Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan :
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2. Untuk kelancaran Pelaksanaan perubahan tersebut perlu menetapkan aturan tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa dalam Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Desa dibentuk, dimekarkan, digabung, dihapus, dan atau ditata atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat. Tujuan pembentukan, pemekaran, penggabungan, pengahpusan dan atau penataan desa adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Persyaratan Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa adalah :
a. Jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK);
b. Luas wilayah terjangkau secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c. Mempunyai potensi sumberdaya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan; dan
d. Tersedianya sarana dan prasaranan Pemerintaha Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana diamanatkan Pasal 510 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun
201 7, perlu adanya ketentuan yang mengatur ten tang
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operesional Prosedur Pengelolaan Barang Milik
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4266);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan
Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
dalam rangka Pelaksanaan Otonorni Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4073);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5610);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
2083);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun
201 7 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2017
Nomor 17).
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR REGISTRASI ASET; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN; STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PEMANFAATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Motif Batik Khas Daerah Mukomuko
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 40 ayat (1) huruf j UU No 28 Th 2014 tentang Hak Cipta;
b. Bahwa Kab Mukomuko memiliki warisan budaya yang dapat ditampilkan ke dalam bentuk Batik yang mengandung filosofi, bernilai seni tinggi yang dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia;
c. Bahwa pengukuhan UNESCO terhadap Batik Indonesia ke dalam daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia merupakan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia; dan
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Motif Batik Khas Daerah Mukomuko
1. UU No 3 Th 2003;
2. UU No 11 Th 2010;
3. UU No 3 Th 2014;
4. UU No 23 Th 2014;
5. UU No 28 Th 2014;
6. Perpres No 78 Th 2007; dan
7. Kepres No 84 Th 1999
Motif Batik Khas Daerah Mukomuko; Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2009
pembentukan desa-sari makmur-sumber sari- air kasai
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa AIr Kasai Kecamatan Air Dikit Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit dalam Wilayah Kabupaten Mukcmuko;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Sari Makmur Kecamatan Air Dikit dengan luas wilayah 14gg Ha, dengan jumlah jiwa 808 jiwa, 202 KK. (Lampiran peta Batas Wilayah). Desa Sumber Sari Kecamatan Air Dikit dengan luas Wilayah 1800 Ha, dengan jumlah jiwa 920 jiwa,217 KK. (Lampiran peta Batas Witayah). Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit dengan luas wilayah 600 Ha, dengan jumlah jiwa 1025 jiwa, 205 KK. (Lampiran Peta Batas Witayah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupaii dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2013
PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP) MODEL KABUPATEN MUKOMUKO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI (KPHP) MODEL KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi dan tata kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah.
2. Pasal 5 ayat (2),Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (3)
3. UU No. 5 Tahun 1990
4. UU No. 23 tahun 1997
5. UU No. 41 Tahun 1999
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 32 Tahun 2009
9. PP No. 44 Tahun 2004
10. PP No. 6 tahun 2007
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 41 Tahun 2007
13. PP No. 26 Tahun 2008
14. Permendagri No. 26 Tahun 2008
15. Permendagri No. 57 Tahun 2007
16. Peraturan Menhut No. P.6/Menhut-II/2009
17. Permendagri No. 61 Tahun 2010
18. Peraturan Menhut No. P.6/Menhut-II/2010
19. Peraturan Menhut No. P.41/Menhut-II/2011
20. Peraturan Menhut No. P.42/Menhut-II/2011
21. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja kantor kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) model kabupaten mukomuko. Pemanfaatan hutan merupakan kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan,memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. dengan adanya perda ini dibentuklah struktur organisasi dan tata kerja kantor KPHP model yang merupakan satuan kerja perangkat daerah. susunan organisasi kantor KPHP model kabupaten mukomuko tediri : a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Perencanaan dan Seksi Pengendalian dan Pemantauan Pengelolaan Hutan;
d. Kelompok jabatan fungsional.
Pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai di lingkungan KPHP Model Kabupaten Mukomuko diatur sesuai dengan peraturan perundang-undang dan Pengangkatan pejabat dan pegawai harus memenuhi standar kompetensi bidang teknis kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
1. Sistem Pengedalian Intern Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengedalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perencangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah Mukomuko.
2. Perangkat daerah wajib menerapkan SPIP syang meliputi:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian resiko;
c. Kegiatan pengendalian
d. Informasi dan komunikasi; dan
e. Pemantauan pengendalian Intern
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 8 Tahun 2010
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 163
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 8 tahun 1981
3. UU No. 6 Tahun 1983
4. UU No. 19 Tahun 1997
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 10 Tahun 2004
9. UU No. 32 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. PP No. 40 Tahun 1996
13. PP No. 24 Tahun 1997
14. PP No. 135 Tahun 2000
15. PP No. 136 tahun 2000
16. PP No. 38 Tahun 2007
17. PP No. 91 Tahun 2010
18. Peraturan Menkeu No 147/PMK.07/2010
19. Peraturan Menkeu No. 148/PMK.07/2010
peraturan daerah ini mengatur tentang pajak daerah. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Mukomuko. Masa Pajak untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet adalah jangka waktu 1 (satu) bulan takwim dan tahun Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan dibayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan,dan menetapkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Mukomuko dinyatakan tidak berlaku dan dihapus.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2007
perubahan peraturan-retribusi-izin-pemanfaatan kayu rakyat
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemanfaatan kayu Rakyat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-ll/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak, Tata Cara Pemanfaatan Hutan Hak yang Berfungsi Produksi diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk pemberian izin pemanfaatan dan pemungutan kayu pada hutan hak yang berfungsi produksi, maka patut dikenakan Retribusi dan luran Produksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudt dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang lzin Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Kayu Rakyat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-ll/2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-ll/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-1112006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-ll/2006; dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi lzin dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin dan atau pelayanan dari Pemerintah Daerah kepada Perorangan, Koperasi atau Badan untuk kegiatan ponanfaatan dan atau pemungntan kayu pada hutan hak/rakyat. Subyek Retribusi lzin dan luran Produksi Hasil Hutan adalah Perorangan, Koperasi, atau Badan yang memperoleh Perizinan dan melakukan kegiatan penebangan kayu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat perlu dikelola dan dilakukan pengawasan secara optimal
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003
3.omor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
10. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
12. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko dan Bupati Mukomuko telah Memutuskan yaitu Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Mukomuko
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
47
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat