Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 175
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah dan dalam rangka pengendalian lingkungan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah.
2. UU No. 11 Tahun 1967
3. UU No. 23 Tahun 1997
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 7 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 43 Tahun 2008
11. Keputusan Presiden No. 64 Tahun 1972
12. Keputusan MEM No. 1451.K/10/MEM/2000
13. Permendagri No. 16 Tahun 2006
14. Perda Prov. Bnegkulu No. 42 Tahun 2001
15. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
2. UU No. 11 Tahun 1967
3. UU No. 23 Tahun 1997
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 7 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 43 Tahun 2008
11. Keputusan Presiden No. 64 Tahun 1972
12. Keputusan MEM No. 1451.K/10/MEM/2000
13. Permendagri No. 16 Tahun 2006
14. Perda Prov. Bnegkulu No. 42 Tahun 2001
15. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan air bawah tanah. Konservasi Air Bawah tanah adalah pengelolaan air bawah tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya. Setiap orang pribadi dan/atau badan yang melakukan pengelolaan dan pengusahaan Air Bawah Tanah, wajib memiliki Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dari Bupati Mukomuko. pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan strategi pengelolaan air tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 174
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu
ABSTRAK:
untuk menjaga kelestarian hutan dan untuk melakukan pengawasan terhadap hutan rakyat, maka diperlukan izin pengambilan hasil hutan bukan kayu
2. UU No. 5 Tahun 1990
3. UU No. 23 Tahun 1997
4. UU No. 41 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. PP No. 62 tahun 1998
11. PP No. 25 Tahun 200
12. PP No. 45 Tahun 2004
13. PP No. 6 Tahun 2007
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. Permendagri No. 16 Tahun 2006
16. Peraturan Menhut No. P.55/Menhut-II/2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan hasil hutan bukan kayu. Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil non kayu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, yaitu segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang dapat dimanfaatkan dari keberadaan hutan, seperti rotan, getah-getah, minyak atsiri, sagu, kulit kayu, arang, bambu, kayu bakar, kayu cendana, sirap, bahan tikar, sarang burung wallet dan lain-lain. Areal yang dapat dimohon untuk IPHHBK adalah :
a. Kawasan Hutan Produksi, untuk jenis hasil hutan : kelompok rotan, kelompok getah-getahan, kelompok biji-bijian, minyak atsiri dan kelompok kulit kayu;
b. Kawasan Non Hutan, untuk jenis hasil hutan : kelompok rotan, kelompok getah-getahan, kelompok biji-bijian, minyak atsiri dan kelompok kulit kayu.
Pemohon yang dapat mengajukan IPHHBK adalah perorangan, koperasi dan badan hukum lainnya. IPHHBK diberikan maksimal dengan luas 5.000 (lima ribu) hektar untuk setiap izinnya untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun, dan dapat diberikan kembali setelah mengajukan permohonan yang dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu mengatur penyelenggaraan praktik Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Mukomuko.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. PP No. 32 Tahun 1996
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 20 Tahun 2001
9. PP No. 82 Tahun 2001
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
11. Peraturan Menkes RI No. HK.02.02/Mekes/148/I/2010
12. Keputusan Menkes No. 544/Menkes/SK/XI/2001
13. Keputusan Menkes No. 1424/Menkes/SK/XI/2002
14. Keputusan Menkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002
15. Keputusan Menkes No. 04/Menkes/SK/I/2002
16. Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003
17. Keputusan Menkes No. 1098/Menkes/SK/VII/2003
Peraturan daerah ini mengatur tentang perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan. Objek Perizinan dan sertifikasi Bidang Kesehatan adalah kegiatan dan/atau usaha di Bidang kesehatan. Untuk menperoleh Perizinan dan Rekomendasi Bidang Kesehatan, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Cq Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko. Subjek Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Ini, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 28 Tahun 2009
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Permendagri No. 16 Tahun 2006
9. Permendagri No. 27 Tahun 2009
peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi izin gangguan. Retribusi Izin Gangguan sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. Bila terjadi perubahan jenis usaha, maka Izin Gangguan yang telah diberikan, harus diperbarui dengan mengajukan permohonan Izin kepada Bupati Mukomuko. tarif retribusi izin gangguan digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha dan retrribusi yang terutang dihitung dengan mengalihkan tarif dengan tingkat penggunaan jasa. Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bungan dan/atau denda sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar. Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) masa retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Perda Kab. MukoMuko No. 10 tahun 2005,Perda Kab. MukoMuko No. 8 Tahun 2007
Perda Kab. Muko No. 13 Tahun 2007, Perda Kab. MukoMuko No. 4 Tahun 2008
Perda Kab. MukoMuko No. 25 Tahun 2009, Perda Kab. MukoMuko No. 28 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. PP No. 27 Tahun 1983
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan bupati ini mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Objek Retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan penerbitan izin yang meliputi biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. PP No. 27 Tahun 1983
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Struktur tarif di golongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif fasilitas sejenis yang berlaku di Kabupaten Mukomuko. Jika retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Surat teguran dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. PP No. 22 Tahun 1983
9. PP No. 27 Tahun 1983
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi rumah potong hewan. retribusi rumah potong hewan yang meliputi kegiatan tempat memotong dan/atau pemeriksaan kesehatan hewan di rumah potong dan/atau tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil pemotongan hewan dan/atau pemeriksaan kesehatan hewan. Besarnya tarif retribusi rumah potong hewan dan tempat pemotongan hewan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan volume hasil. dan jika retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 14 Tahun 1992
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. PP No. 43 tahun 1993
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi terminal. Retribusi Terminal sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan saran dalam penetapan TarIf Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh kauntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis dan untuk penggantian biaya yang meliputi biaya Investasi, Perawatan/Pemeliharaan, Asuransi, Penysutan angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan Jasa dan biaya Admnistrasi umum yang mendukung penyediaan Jasa. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas,jenis kendaraan dan jangka waktu pemakaian. masa retribusi pelayanan terminal adalah jangka waktu yang lamanya 1 bulan, retribusi dipungut atau dengan mengggunakan SKRD atau dokumen yang lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.Pemberian pengurangan atau keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain untuk mengangsur, karena bencana alam dan kerusuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 167
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. PP No. 27 Tahun 1983
9. PP No. 6 Tahun 2006
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak/Izin menggunakan Kekayaan daerah. Untuk pemakaian kekayaan daerah, orang pribadi atau pengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas/Instansi Pengelola Kekayan Daerah Kabupaten Mukomuko dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan kenaikan harga dan perkembangan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 166
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 28 Tahun 2009
7. PP No. 22 Tahun 1990
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besar tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk pengendalian permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka pengawasan kendaraan, kenyamanan penumpang dan guna memperlancar arus lalu lintas dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 38 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 145) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat