Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 19 Tahun 2011

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi rumah potong hewan. retribusi rumah potong hewan yang meliputi kegiatan tempat memotong dan/atau pemeriksaan kesehatan hewan di rumah potong dan/atau tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil pemotongan hewan dan/atau pemeriksaan kesehatan hewan. Besarnya tarif retribusi rumah potong hewan dan tempat pemotongan hewan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan volume hasil. dan jika retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
20 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2011
Tanggal Berlaku
20 Januari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 169
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan