Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi rumah potong hewan. retribusi rumah potong hewan yang meliputi kegiatan tempat memotong dan/atau pemeriksaan kesehatan hewan di rumah potong dan/atau tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil pemotongan hewan dan/atau pemeriksaan kesehatan hewan. Besarnya tarif retribusi rumah potong hewan dan tempat pemotongan hewan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan volume hasil. dan jika retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat