Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi terminal. Retribusi Terminal sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan saran dalam penetapan TarIf Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh kauntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis dan untuk penggantian biaya yang meliputi biaya Investasi, Perawatan/Pemeliharaan, Asuransi, Penysutan angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan Jasa dan biaya Admnistrasi umum yang mendukung penyediaan Jasa. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas,jenis kendaraan dan jangka waktu pemakaian. masa retribusi pelayanan terminal adalah jangka waktu yang lamanya 1 bulan, retribusi dipungut atau dengan mengggunakan SKRD atau dokumen yang lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.Pemberian pengurangan atau keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain untuk mengangsur, karena bencana alam dan kerusuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat