Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2011

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi terminal. Retribusi Terminal sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan saran dalam penetapan TarIf Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh kauntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis dan untuk penggantian biaya yang meliputi biaya Investasi, Perawatan/Pemeliharaan, Asuransi, Penysutan angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan Jasa dan biaya Admnistrasi umum yang mendukung penyediaan Jasa. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas,jenis kendaraan dan jangka waktu pemakaian. masa retribusi pelayanan terminal adalah jangka waktu yang lamanya 1 bulan, retribusi dipungut atau dengan mengggunakan SKRD atau dokumen yang lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.Pemberian pengurangan atau keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain untuk mengangsur, karena bencana alam dan kerusuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
20 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2011
Tanggal Berlaku
20 Januari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 168
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan