peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi izin gangguan. Retribusi Izin Gangguan sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. Bila terjadi perubahan jenis usaha, maka Izin Gangguan yang telah diberikan, harus diperbarui dengan mengajukan permohonan Izin kepada Bupati Mukomuko. tarif retribusi izin gangguan digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha dan retrribusi yang terutang dihitung dengan mengalihkan tarif dengan tingkat penggunaan jasa. Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bungan dan/atau denda sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar. Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) masa retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat