Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 22 Tahun 2011

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi izin gangguan. Retribusi Izin Gangguan sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. Bila terjadi perubahan jenis usaha, maka Izin Gangguan yang telah diberikan, harus diperbarui dengan mengajukan permohonan Izin kepada Bupati Mukomuko. tarif retribusi izin gangguan digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha dan retrribusi yang terutang dihitung dengan mengalihkan tarif dengan tingkat penggunaan jasa. Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bungan dan/atau denda sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar. Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) masa retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
20 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2011
Tanggal Berlaku
20 Januari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 172
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan