Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Timur
Nomor 66 Tahun 2021 tentang Rincian dan Tata Cara Penyaluran
Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Timur
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur
Nomor 66 Tahun 2021 tentang Rincian dan Tata Cara
Penyaluran Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengubah Pasal 1, Pasal 11, Pasal 11a, Pasal 14, dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021;
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan bupati/walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keterangan pertanggunggjawaban kepada DPRA/DPRK, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Aceh dan pemerintahan kabupaten/ kota kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan kkeuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 24 Tahun 1956;UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomro 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 4/ 2018
Qanun tentang TUHA PEUT GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Tuha Peut Gampong.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; Uu No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Fungsi, Tugas dan Wewenang TPG; BAB IV Hak, Kewajiban dan Larangan TPG; BAB V Keanggotaan TPG; BAB VI Kelembagaan TPG; BAB VII Masa Jabatan Anggota TPG; BAB VIII Pemberhentian Anggota TPG; BAB IXI Peraturan Tata Tertib TPG; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Pendanaan; BAB XII Ketentuan Lain-lain; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Mencabut Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tuha Peut Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2006 Nomor 35 Seri D Nomor 32); Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 11).
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur, terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, perkembangan saat ini dan peraturan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan dalam rangka meningkatkan kinerja serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan ini merubah ketentuan dalam Pasal 16 dan Pasal 19.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
QANUN Kab. Aceh Timur No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelaksanaan bidang-bidang tertentu dapat berjalan lancar dan berhasil guna sebagaimana yang diharapkan, perlu didukung dengan organisasi perangkat kabupaten yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah; bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membutuhkan penyesuaian dan penataan perangkat daerah, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagaimana yang diharapkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008;.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Qanun tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; LTndang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
Qanun ini mengtatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Penyelenggaraan Bantuan Hukum, BAB IV Bentuk Bantuan Hukum, BAB V Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, BAB VI Hak dan Kewajiban Masyarakat Miskin, BAB VII Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, BAB VIII Pendanaan, BAB IX Pertanggungjawaban, BAB X Pengawasan, BAB XI Larangan, BAB XII Sanksi, BAB XIII Ketentuan Penutup.
SOTK RSUD SULTAN ALAIDDIN SAID MAULANA ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK
2015
Qanun NO. 5, LD.2015/No.5
Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Alaiddin Said Maulana Abdul Aziz Syah Peureulak Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelayanan kesehatan agar dapat berjalan lancar dan berhasil guna sebagaimana yang diharapkan, perlu didukung dengan organisasi perangkat kabupaten yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan, penyesuaian dan Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Pada Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
QANUN Kab. Aceh Timur No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan kebutuhan dan peraturan Perundang-undangan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Pasal 4 ayar (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Nomenklatur Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016; Pemendagri Nomor 95 Tahun 2016; Pemendagri Nomor 107 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008
Dalam Qanun ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Qanun tentang Pelestarian Kebudayaan Bernuansa Islami
ABSTRAK:
bahwa kebudayaan Aceh merupakan salah satu kebudayaan daerah yang menjadi kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk dijaga dan dilestarikan di tengah dinamika perkembangan peradaban
dunia;
bahwa budaya masyarakat Aceh merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Aceh di Kabupaten Aceh Timur, yang didalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya serta mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan;
bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan Aceh di Kabupaten Aceh Timur sekaligus menindaklanjuti ketentuan Pasal 221 ayat (5) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda), perlu dilakukan pengaturan mengenai pelestarian kebudayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Pelestarian Kebudayaan Bernuansa Islami
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 66 Tahun 2015; Qanun Provinsi NAD No. 12 Tahun 2004; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008; Qanun Aceh No, 8 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan dan Prinsip, BAB III Tugas dan Wewenang, BAB IV Hak dan Kewajiban Masyarakat, BAB V Pelestarian Budaya Aceh, BAB VI Data dan Informasi, BAB VII Pembinaan,Pemantauan dan Evaluasi, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Penutup.
-
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terak:hir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Da.erah dan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Aceh Timur mengajukan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Peme:rintah Kabupaten Aceh Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 23 September 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Halaman : 14 Hlm , Lampiran : - Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat