Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahim Anggaran 2018 dan Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 , maka guna tertib administrasi pengelolaan keuangan dan kelancaran pelaksanaannya sesuai ketentuan Lampiran Romawi III angka 1 huruf b.l).b) dan huruf b.3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 134 Tahim 2017, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembarari Daerah Kahupaten Pacitan Tahun 2006 Nomor 7);
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kahupaten Pacitan Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kahupaten Pacitan Tahun 2018;
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah dan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp.1.601.521.064.925.00;
2. Pada Lampiran I diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana Tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini,
3. Pada Lampiran II diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana Tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Pacitan perlu mengubah Perubahan Atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 61 Tahun
2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan;
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 huruf a;
2. Ketentuan Pasal 15 huruf c ;
3. Ketentuan Pasal 17 ayat (4) hurufi a ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah
Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
Beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahim 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomo r5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah
Diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65
Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2017 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan
Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Pacitan Tahun 1988
Nomor 8/B);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah
Nomor 9 tahun 2016 tentang
pemilihan kepala desa . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan pasal 1, pasal 6, pasal 24, pasal 43, pasasl 49 dan 50, dan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
merubah peraturan daerah
Nomor 9 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa
jumlah 11 halaman + penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan
dan/atau bencana aJam perlu diberikan bantuan baik berupa
tenaga maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas Palang
Merah Indonesia;
b. bahwa guna mendukung pembefian bantuan sebagaimana
dimaksud huruf a, diperlukan pengumpulan dana dari
masyarakat melalui kegiatan Bulan Dana Palang Merah
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bulan Dana Palang Merah Indonesia di Kabupaten
Pacitan Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan
Uang atau Barang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial; Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 tentang
Perhimpunan Palang Merah Indonesia; Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999
tentang Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Kepada
Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia ;
Pengaturan ini mengatur tentang pelaksanaan bulan dana Palang Merah Indonesia, Besaran Sumbangan, Pengelolaan dan penggunaan dana serta peruntukannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, dan meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu adanya pengaturan hari dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru f a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
ketentuan umum, ruang lingkup, hari dan jam kerja, kewajiban dan larangan, pemberian izin, mekanisme pengisian daftar hadir, sanksi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
tidak ada
hari dan jam kerja PNS
6 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat