Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah dan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp.1.601.521.064.925.00; 2. Pada Lampiran I diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana Tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, 3. Pada Lampiran II diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana Tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
15 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2018
Tanggal Berlaku
15 Mei 2018
Sumber
BD 12/2018
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan