1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah dan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp.1.601.521.064.925.00; 2. Pada Lampiran I diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana Tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, 3. Pada Lampiran II diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana Tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat