Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 huruf a; 2. Ketentuan Pasal 15 huruf c ; 3. Ketentuan Pasal 17 ayat (4) hurufi a ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat