Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, maka perlu disusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen dan Peraturan Menteri Negara dan Reformasi 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pendayagunaan Aparatur Birokrasi Nomor 3 j Tahun Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu adanya Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara,
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara,
mengatur tentang manajemen talenta pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat kelembagaaan manajemen talenta PNS, penyelenggaraan manajemen talenta PNS, dan sistem informasi manajemen talenta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna tertib admmistrasi dalam pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Pacitan perlu adanya petunjuk pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 39 ayat (3), Pasal 41, Pasal 57, Pasal 60 ayat (3), Pasal 62, Pasal 65, Pasal 71, Pasal 77, Pasal 82, Pasal 86, Pasal 87 ayat (3), Pasal 90, Pasal 93, Pasal 97, Pasal 101, Pasal 103 ayat (3), Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, Pasal 113, Pasal 115 ayat (3), Pasal 117 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas,
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah,
7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang memuat perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtangangan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan pengawasan dan pengendalian, serta Barang Milik Daerah berupa rumah negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
156
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan, maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang memuat perubahan pada ketentuan pasal 1 dan ketentuan pada pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan, maka Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Derah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame,
mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame yang memuat perubahan pada ketentuan dalam pasal 1 dan ketentuan dalam pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat