Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2022

Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan dan Kebudayaan, Perencanaan, Pembangunan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sosial, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga, Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemerintah Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang jadwal retensi arsip substantif urusan pertanian, perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan, perencanaan pembangunan, pariwisata dan ekonomi kreatif, sosial, kesehatan, pemuda dan olahraga, pekerjaan umum dan perumahan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat arsip substantif, retensi dan keterangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan dan Kebudayaan, Perencanaan, Pembangunan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sosial, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga, Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemerintah Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 9
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan