Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PACITAN
TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021, perlu dilakukan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Pacitan;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan
musyawarah perencanaan pembangunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah di Kabupaten Pacitan, maka perlu adanya
pedoman pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Tahun 2021.
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa; d. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pacitan
Tahun 2005 - 2025.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
a. Pedoman Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik;
b. Pedoman Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan
c. Pedoman Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat
Daerah; dan
d. Pedoman Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
33 Halaman (28 Halaman lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan kecilnya potensi
penerimaan dari retribusi pelayanan
persampahan/kebersihan dan guna meringankan
beban perekonomian masyarakat, maka sesuai
ketentuan Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, retribusi jasa usaha dapat tidak dipungut
apabila potensi penerimaan kecil dan atas kebijakan
daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara
cuma-cuma.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 24
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran
Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 24
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telab diatur dalam Peraturan Bupati Pacitan nomor 15 Tabun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, maka perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor l'5 Tahun ·20T6 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan.
Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tabun 2007 tentang Pakaian 'Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tabun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tabun 2013 tentang Pedoman Pakaian ·Dinas, ·Pcrlcngkapan ·dan
Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Peraturan Menteri Dalam ·Negeri ·Nomor-60 Tabun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Pacitan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 2 hurug angka 5, angka 7, angka 8 diubah;
2.Ketentuan Paragraf 5 Pakaian Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika diubah ;
3. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (6) diubah dan setelah ayat (6) ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (7) dan ayat (8);
4. Ketentuan Paragraf 7 diubah;
5.Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah;
6. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) dlubah;
7. Ketentuan dalam Lampiran huruf M, huruf N dan huruf P angka 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna tertib administrasi serta melihat kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil khususnya para pedagang yang menempati kios di pasar milik pemerintah daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah perlu dicabut,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerinta Pusat dan Pemerintah Daerah,
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
6. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018,
mengatur tentang pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika pembangunan di Kabupaten Pacitan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi perizinan tertentu, perlu melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur objek retribusi dan tarif perizinan tertentu;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap nomenklatur objek dan tarif retribusi perizinan tertentu dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan penyempurnaan secara menyeluruh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang memuat nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, struktur dan besaran tarif, pemungutan retribusi, masa retribusi, insentif pemungutan dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2019 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan berlakuknya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan barang /Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota, guna Kelancaran Pelaksanaan Tugas dan fungsi Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang kedudukan, Tugas dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan.
Mengingat: UU no 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah; PP nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa dilingkungan pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten /kota
peraturan ini mengatur mengenai perubahan struktur organisasi sekretariat daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 5 Tahun 2015
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 79A UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga tidak boleh dikenai retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahim 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (LembaranNegara Tahim 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679).
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 5 Tahun 2011
PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU WILAYAH PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Pacitan dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambaban penduduk telab membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sebingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka bijau di Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan secara kbusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang terbuka bijau yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan selurub warga masyarakat di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mcmbentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Bagian
Wilayah Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tabun 1965; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tabim 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tabim 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tabim 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenHut/II/2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tabun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tabun 2016;
ketentuan umum, maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup, fungsi dan manfaat RTH, pengelolaan RTH, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, penghargaan, pembiayaan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
tidak ada
PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN
15 halaman, dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat