Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 2 hurug angka 5, angka 7, angka 8 diubah; 2.Ketentuan Paragraf 5 Pakaian Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika diubah ; 3. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (6) diubah dan setelah ayat (6) ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (7) dan ayat (8); 4. Ketentuan Paragraf 7 diubah; 5.Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah; 6. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) dlubah; 7. Ketentuan dalam Lampiran huruf M, huruf N dan huruf P angka 7 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat