Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2023

Pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2023
Tanggal Berlaku
11 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan