PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 6/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan yang salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M.DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M.DAG/PER/1/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah dan setelah angka 20 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 21 , Ketentuan Pasal 7 huruf c diubah dan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) di hapus.
PELARANGAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
5 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2018
PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU WILAYAH PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Pacitan dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambaban penduduk telab membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sebingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka bijau di Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan secara kbusus dengan Peraturan Daerah mengenai standar yang baku, terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan dalam pengelolaan ruang terbuka bijau yang mengikat semua lembaga yang berwenang dan selurub warga masyarakat di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mcmbentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Bagian
Wilayah Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tabun 1965; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tabim 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tabim 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tabim 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenHut/II/2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tabun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tabun 2016;
ketentuan umum, maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup, fungsi dan manfaat RTH, pengelolaan RTH, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, penghargaan, pembiayaan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
tidak ada
PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN
15 halaman, dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Pacitan, maka untuk menciptakan keindahan kota agar sesuai dengan estetika dan perkembangan Daerah, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertibam umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pacitan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kal i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan No 3 Tahun 2010;
ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan penempatan dan penataan reklame, persyaratan penyelenggaraan reklame, perizinan reklame, jaminan biaya pembongkaran, pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
tidak ada
PENYELENGGARAAN REKLAME
15 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
menimbang: a.bahwa HumanImmuno defedency Virus (HIV ) merupakan
virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
b .bahwa penularan Human Immuno defedency Virus (HIV) dan Acquires Immuno Defedency Syndrome (AIDS) semakin meluas, tanpa mengenal status sosial, batas
usia dan wilayah, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b , maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Human Immunodefedency Virus dan Acquires Immuno
Defedency Syndrome;
Mengingat : 3. UU no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran; 4 UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; 11. PeraturanMenteri Kesehatan Nomor21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; 12.
Peraturan ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS . Pengaturan meliputi antara lain: Ketentuan umum; asas dan tujuan; pencegahan dan penanggulangan; komisi penanggulangan AID; peran serta masyarakat; pembiayaan dan insentif; pembinaan, koordinasi, pengawasan dan perlindungan petugas kesehatan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
peraturan bupati sebagai pelaksanaan perda ini ditetapkan paling lama 1 tahun sejak peraturan derah ini berlaku
jumlah 17 halaman + penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2018
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa tintuk melaksanakan Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a dihapus, Ketentuan pada Lampiran diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6089 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g diubah, Ketentuan Pasal 5 huruf i diubah, Pasal 38 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10
TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
6 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 57 Tahun 2017
PEDOmAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN masyarakat UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN PACITAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 57, BD 57/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pacitan secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, perlu adanya Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Pacitan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pen5aisunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kabupaten Pacitan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahim 2017;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pacitan nomor 193 tahun 2005 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN PACITAN
5 halaman dan 20 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI APBD KEPADA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran proses pencairan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa perlu mengubah Peraturan Bupati Pacitan Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari An^aran Pendapatan-dan Belanja Daerah KabupatenPacitan Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahim 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 85 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Kepada Pemerintah Desa, diubah pada halaman Lampiran dan selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
lampiran peraturan bupati nomor 8 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pemberian, penyaluran, dan pertanggunjawaban bantuan keuangan khusus dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pacitan kepada pemerintah desa.
DESA
3 halaman dan 12 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2017
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kal i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017;
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
tidak ada
apbd
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Ayat (I) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahu n 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang' Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 'tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah 1.575.153.260.087,00 bertambah sejumlah 131.643.676.727,72 sehingga menjadi 1.706.796.936.814,72
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
tidak ada
apbd
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat