PENETAPAN PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR KOTA BAGI PEJABAT NEGARA, DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEMERINTAH DESA, PEGAWAI TIDAK TETAP, LEMBAGA LAIINYA DAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perjalanan Dinas dalam dan luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Desa, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Laiinya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan peijalanan dinas dalam dan luar kota secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 33 Tahun 2019; UU No. 08 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, Dprd, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas, tata cara pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas, ketentuan lain, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
- Terdiri dari 56 halaman dengan lampiran
|