Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2009/No. 25, TLD No. 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KELEKE, KELURAHAN BUNGIN TIMUR, KELURAHAN MANGKIO BARU, KELURAHAN BUKIT MAMBUAL, KELURAHAN TOMBANG PERMAI, KELURAHAN KOMPO, KELURAHAN JOLE, KELURAHAN HANGA – HANGA PERMAI, KELURAHAN NAMBO BOSAA, KELURAHAN NAMBO LEMPEK BARU, KELURAHAN MONDONUN, KELURAHAN LONTIO BARU, KELURAHAN KALAKA DAN KELURAHAN TALANG BATU DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan kemajuan Kelurahan di wilayah Kabupaten Banggai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran terhadap Kelurahan – Kelurahan dalam wilayah Kecamatan se Kabupaten Banggai guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta tetap terjaganya perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah Kelurahan Induk pada Kecamatan masing-masing, maka dipandang perlu membentuk Kelurahan pemekaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Kelurahan Keleke, Kelurahan Bungin Timur, Kelurahan Mangkio Baru, Kelurahan Bukit Mambual, Kelurahan Tombang Permai, Kelurahan Kompo, Kelurahan Jole, Kelurahan Hanga – hanga Permai, Kelurahan Nambo Bossa, Kelurahan Nambo Lempek Baru, Kelurahan Mondonun, Kelurahan Lontio Baru, Kelurahan Kalaka dan Kelurahan Talang Batu di Wilayah Kabupaten Banggai.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 TAhun 2007 ; Perda Kabupaten Banggai No, 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Keleke, Kelurahan Bungin Timur, Kelurahan Mangkio Baru, Kelurahan Bukit Mambual, Kelurahan Tombang Permai, Kelurahan Kompo, Kelurahan Jole, Kelurahan Hanga – hanga Permai, Kelurahan Nambo Bossa, Kelurahan Nambo Lempek Baru, Kelurahan Mondonun, Kelurahan Lontio Baru, Kelurahan Kalaka dan Kelurahan Talang Batu di Wilayah Kabupaten Banggai dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
8 Halaman; Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2009/No. 23, TLD No. 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MOILONG, KECAMATAN BATUI SELATAN, KECAMATAN LOBU, KECAMATAN SIMPANG RAYA DAN KECAMATAN BALANTAK SELATAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Banggai pada umumnya serta Kecamatan Toili, Kecamatan Batui, Kecamatan Pagimana, Kecamatan Bunta dan Kecamatan Balantak pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat maka perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang;
bahwa dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk dan luas wilayah yang berimplikasi terhadap meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada daerah kecamatan induk, maka dipandang perlu melakukan pemekaran dan membentuk Kecamatan Moilong pemekaran dari Kecamatan Toili, Kecamatan Batui Selatan pemekaran dari Kecamatan Batui, Kecamatan Lobu pemekaran dari Kecamatan Pagimana, Kecamatan Simpang Raya pemekaran dari Kecamatan Bunta, dan Kecamatan Balantak Selatan pemekaran dari Kecamatan Balantak;
bahwa pembentukan kecamatan tersebut pada huruf b adalah dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, telah melalui proses kajian akademis dengan memperhatikan syarat administrasi, syarat tehnis dan syarat fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan serta telah mendapatkan Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 136 / 373 / RO. ADM. PEM;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Kecamatan Moilong, Kecamatan Batui Selatan, Kecamatan Lobu, Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Balantak Selatan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Moilong, Kecamatan Batui Selatan, Kecamatan Lobu, Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Balantak Selatan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2009.
8 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2009/No.22, TLD No. 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan serta mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah perlu pengaturan tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No, 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai No.9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan strktur APBD; penyusunan rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keungan badan layanan umum daerah; dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2003
49 Halaman, penjelasan: 2 Hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN BANGGAI No.5 tahun 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2009/No. 21, TLD No.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan pelayanan kesehatan di daerah Kabupaten Banggai yang semakin berkembang, obyek pelayanan kesehatan meningkat dan besaran tarif atas retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribui Pelayanan Kesehatan, perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2004; PP No. 69 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah, serta diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 19
(Sembilan Belas) angka yaitu 8a, 8b, 8c, 8d, 8e, 8f, 8g, 8h, 8i, 8j, 8k, 8l, 8m, 8n, 8o, 8p, 8q, 8r, dan 8s; 2). Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
7 halaman, Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2009/No.20, TLD No. 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya intensitas pemotongan hewan di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan pengaturan dan penertiban penyelenggaran pemotongan hewan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah maka terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dalam wilayah Kabupaten Banggai perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 1997 bagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; ketentuan pemeriksaan; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retrubusi yang kadaluarsa; pengawasan; penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA Kabupaten banggai no 13 tahun 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2009/No.19,TLD No. 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN, DAN SERTIFIKASI BENIH/BIBIT TANAMAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Banggai No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan, dimana Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas areal usaha perkebunan dan jumlah benih / bibit tanaman yang dibutuhkan per Ha, dan memperhatikan usaha perkebunan di Kabupaten Banggai yang semakin berkembang besaran tarif atas retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan pembagunan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No, 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No, 13 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No, 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah; 2). Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisip Pasal 3A; 3).Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah 4).Ketentuan Pasal 29 ayat (1) diubah; 5). Diantara BAB XIX dan BAB XX, disisipkan BAB XIXA dan Pasal 29A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahan bertujuan menciptakan transparansi dan menjamin kepastian berusaha melalui pencatatan bahan keterangan secara benar tentang suatu perusahaan;
bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah Daerah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha serta sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha;
bahwa dengan ditetapkannya PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah maka Tanda Daftar Perusahaan dapat merupakan sumber Pendapatan Daerah yang potensial guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam rangka memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang ketentuan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan; nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnyta tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administ4rasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Bupati dan bertentangan dengan Peraturan Daerah
10 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 15 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA KABUPATEN BANGGAI NO. 8 TAHUN 2000
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2009/No.17, TLD No. 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan, dimana besaran tarif atas retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangn saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan.
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k dan l diubah dan menjadi angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan 17; 2). Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan Pasal 4b; 3). Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; 4).Ketentuan Pasal 23 diubah; 5). Diantara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan BAB XVIIA dan Pasal 23A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
5 halaman: Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA KABUPATEN BANGGAI NO. 13 TAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/No.16, TLD No. 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan usaha perdagangan di daerah Kabupaten Banggai yang semakin berkembang dan besaran tarif atas retribusi yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan, perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat zin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 13 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 diubah; 2). Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 3 dihapus. 4). Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 5). Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip ketentuan baru Pasal 6A; 6). Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah; 7). Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3); 8). Ketentuan Pasal 13 di hapus; 9). Ketentuan Pasal 15 diubah; 10). Pada Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah; 11). Pada Ketentuan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 24A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-Perda Kabupaten banggai nO. 7 tAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/No.15, TLD No.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERGUDANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib niaga dan distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen maka perlu dilakukan penertiban, penataan dan pembinaan pergudangan;
bahwa klasifikasi dan besaran tarif atas retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1969; UU No, 8 Tahun 1981; UU No, 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP Tahun 2004 No. 68; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 2). Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; 3). Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah; 4). Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan BAB XVA dan Pasal 21A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
5 halaman: Penjelasan: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat