Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No. 7, TLD No. 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2000; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kadaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
19 Halaman, Penjelasan: 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No.6, TLD No. 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Sumber Daya Mineral agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah maka kegiatan usaha pertambangan perlu dikelola secara efektif, efisien, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a di atas sesuai amanat pasal 26 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membentuk Peraturan Daerah untuk mengatur ketentuan kriteria dan mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat serta tata cara pemberian Izin Pertambangan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pengelolaan pertambangan rakyat; wilayah pertambangan rakyat; izin pertambangan rakyat; larangan; sanksi administrasi; penyidikan; dan ketentuan pidana .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
12 Halaman, Penjelasan: 7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/No. 5, TLD No. 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diperlukan pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan Petani dalam pengelolaan irigasi, Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai air, serta terjaganya keberlanjutan sistem irigasi;
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan serta mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan yang lain, serta mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan serta untuk kesejahteraan masyarakat petani;
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Irigasi yang merupakan salah satu kewenangan Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Permen Pekerjaan umum No. 30/PRT/M/2007; Permen pekerjaan umum no 32/PRT/M/2007;Permen pekerjaan umum no 33/PRT/M/2007; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang azas, maksud dan tujuan; prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif; kelembagaan pengelolaan irigasi; wewenang dan tanggung jawab pelaku (lembaga) pengelola irigasi; partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pemberdayaan; pengelolaan air irigasi; pengembangan jaringan irigasi; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan aset irigasi; pembiayaan; alih fungsu lahan beririgasi; koordinasi pengelolaan sistem irigasi; pengawasan;larangan-larangan; tata cara penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; sanksi admnistrasi; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 1 Tahun 1995
37 halaman, penjelasan: 7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No. 4, TLD No. 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di aturnya Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 perlu memberikan Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan di desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Banggai;
bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat dipandang perlu untuk terus mengoptimalkan peran lembaga kemasyarakatan ditingkat Desa maupun Kelurahan, sehingga diharapkan lembaga ini kedepan dapat berpartisipasi aktif dalam keikut sertaannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Keppres No. 49 Tahun 2001; Permensos No. 83/HUK Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk, maksud dan tujuan lembaga kemasyarakatan; rukun tetangga; rukun warga; lembaga pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; karang taruna; lembaga adat; lembaga kemasyarakatan lainnya; tata kerja; hubungan kerja; sumber dana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
27 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.3, TLD No. 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISMEN PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagr No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendgari No. 29 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; asas; persiapan dan pembahasan; pengesahan dan penetapan; tata cara pengundang dan pengumuman; penyampaian peraturan desa; penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Banggai Nomor 19 Tahun 2000
7 halaman, Penjelasan: 3 hlm, Lampiran: 22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2, TLD No.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dapat didirikan badan usaha ekonomi desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
bahwa pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; pengelolaan; pembinaan; pengawasan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.1, TLD No. 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU. No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008;Perda Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan; tata cara penyertaan modal; jumlah penyertaan modal; pembinaan; pengawasan; hasil usaha; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
8 Halaman; Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2009/No.30,TLD No.73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Banggai telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan petunjuk teknis pengelolaan barang milik daerah sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka perlu pengaturan kembali terhadap pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Banggai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No, 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No,. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 TAHUN 2004 Sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No, 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir No. 95 Tahun 2007; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda kabupaten banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daeramaksud dan tujuan; pejabat pengelolaan barang milik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; penandatanganan; pembinaan , pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntuan ganti rugi; pengelolaan barang milik daerah yang dipisahkan; sanksi administrasi dan ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2007
35 Halaman: penjelasan: 12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 26 Tahun 2009
ORGANISASI -LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2009/No.28, TLD No. 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
bahwa lembaga lain yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 antara lain meliputi Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten, Sekretariat Badan Penaggulangan Bencana Daerah, Kantor Informasi Penyuluh Pertanian, dan Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI dan merupakan perangkat daerah diluar jumlah perangkat daerah yang ditetapkan dalam kriteria perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 83 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan organisasi; organisasi badan narkotikan kabupaten (BNK); Badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (BP4K) kabupaten banggai; organisasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten banggai; organisasi sekretariat dewan pengurus kabupaten korps pegawai republik indonesia (KORPRI) kabupaten banggai; tata kerja; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2009.
Peraturan Daerah atau Peraturan di bawahnya yang mengatur tentang Lembaga Lain sesuai Pasal 2, dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
16 Halaman, Penjelasan: 4 Hm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2009/No. 26, TLD No. 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA - DESA DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan kemajuan Desa-desa di wilayah Kabupaten Banggai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran terhadap Desa - Desa dalam wilayah kecamatan se Kabupaten Banggai guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta tetap terjaganya perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah Desa Induk pada Kecamatan masing-masing, maka dipandang perlu membentuk Desa pemekaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Banggai.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Banggai dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukota; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
9 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat