Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan organisasi; organisasi badan narkotikan kabupaten (BNK); Badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (BP4K) kabupaten banggai; organisasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten banggai; organisasi sekretariat dewan pengurus kabupaten korps pegawai republik indonesia (KORPRI) kabupaten banggai; tata kerja; dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat