Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daeramaksud dan tujuan; pejabat pengelolaan barang milik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; penandatanganan; pembinaan , pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntuan ganti rugi; pengelolaan barang milik daerah yang dipisahkan; sanksi administrasi dan ketentuan pidana,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat