Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum (DAU) Murni dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam APBD Kabupaten Sumba Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Murni dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan perlu dilaksanakan secara tertib administrasi dan tepat sasaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum (DAU) Murni dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 130 tahun 2018; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 9 Tahun 2019; Perbup Sumba Timur No. 51 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kegiatan; III. Penganggaran; IV. Penyaluran; V. Pelaksanaan Anggaran; V. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
14 halaman; 12 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Sandalwood
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Sandelwood merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandelwood dan berbentuk perusahaan daerah dengan tugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penyediaan barang dan jasa, sebagai mitra pengelola, peningkatan sarana prasarana dan pembukaan lapangan kerja; bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Sandalwood
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasr 1945; undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturam Pemerintah nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pendirian, Status dan Kedudukan; III. Maksud, Tujuan, Bidang Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; IV. Tugas Pokok dan Fungsi; V. Modal; VI. Organ Perumda Sandalwood; VII. Kepegawaian; VIII. Dana Pensiun; IX. Perencanaan; X. Operasional; XI. Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih; XII. Tanggung Jawab; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
19 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan perundang-undangan lainnya perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup-; III. Kedudukan, Tugas dan Wewenang; IV. Hak dan Kewajiban; V. Pengangkatan, Pelantikan, Sumpah/Janji dan Pemberhentian; VI. Pakaian Dinas, Kartu Tanda Pengenal dan Kode Etik PPNS; VII. Sekretariat PPNS; VIII. Pendidikan dan Pelatiahan PPNS; IX. Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah; X. Pembinaan dan Pembiayaan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menegaskan bahwa Penyertaan Modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa dengan didirikannya Perusahaan Daerah oleh Pemerintah Daerah, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandalwood, perlu dilakukan penyertaan modal pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4 ayat (2) huruf a dan penambahan 1 (satu) huruf yaitu huruf f; perubahan ketentuan pada pasal 5 ayat (1) huruf a dan penambahan satu ayat yakni ayat 4; Perubahan ketentuan pada pasal 6 ayat (1) huruf a dan penambahan satu huruf a, ditambahkan satu huruf yaitu huruf e, ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (3) huru fc, huruf d, huruf e, ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, ayat 5 huruf c, huruf d, huruf e dan ditambah 1 ayat yakni ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya saing dari Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab, maka perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 menyatakan bahwa terdapat penambahan modal berupa barang milik daerah pada PT. Algae Sumba Timur Lestari dan adanya perubahan alokasi jumlah penyertaan modal daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan pasal 5 ditambah 1 ayat yakni ayat (3); ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e ayat (3) huruf a, huru f b, huruf c, huruf d , huruf e dan ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e diubah; perubahan ketentuan pasal 7 ayat (2); perubahan pasal 8 ayat (7)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Mengubah peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah Wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP no. 65 Tahun 2001; PP no. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 6 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 5 Tahun 2018; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 3 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
14 halaman; 2 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandelwood
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang perekonomian adalah dengan mengembangkan dan memberdayakan Perusahaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah; bahwa sesuai ketentuan pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah, Pendirian Perusahaan Daerah ditetpkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Sandelwood
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Unang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pendirian dan Status; III. Nama dan Kedudukan; IV. Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha; V. Tugas Pokok dan Fungsi; VI. Modal; VII. Organ Perusahaan Daerah Sandelwood; VIII. Pengelolaan, Tugas dan Wewenang Direksi; IX. Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi; X. Dewan Pengawas; XI. Kepegawaian; XII. Kerjasama dengan Pihak Ketiga; XIII. Rencana Kerja dan Anggaran; XIV. Penerimaan; XV. Laporan-Laporan; XVI. Penetapan dan Penggunaan Laba; XVII. Tuntutan Ganti Rugi; XVIII. Perubahan Status Perusahaan; XIX. Pembubaran; XX. Ketentuan Lain-lain ; XXI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
21 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Timur Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa agar pengelolaan keuangan desa lebih terarah dan terpadu dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diperlukan pedoman untuk pengelolaannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes DTT No. 16 Tahun 2019; Permendes DTT No. 17 Tahun 2019; Permendes DTT No. 18 Tahun 2019; PMK No. 205/PMK.07/2019; Perda Kabupaten Sumba Timur No. 9 Tahun 2019; Perbup Sumba Timur No. 51 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan umum; II. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; IV. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; IV. Pengelolaan; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
32 halaman; 128 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Timur No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa Serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menegaskan bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa perlu melakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumba Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Sumba Timur Nomor 32 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; III. Penyaluran; IV. Penggunaan; V. Pelaporan; VI. Pemantauan dan Evaluasi; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman; 18 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Timur Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Dewan Pengawas, Direktur, Pegawai Tetap dan Tenaga Kontrak Perusahaan Umum Daerah Sandalwood
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16,Pasal 23 dan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Sandalwood, bahwa pemilihan anggota Dewan Pengawas, Direktur Perusahaan Umum Daerah Sandalwood, Pengangkatan Pegawai Tetap dan Tenaga Kontrak melalui seleksi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Dewan Pengawas, Direktur, Pegawai Tetap dan Tenaga Kontrak Perusahaan Umum Daerah Sandalwood
Dasar hukum peraturan etrsebut adalah UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Persyaratan Pengangkatan dan Seleksi; V. Kepegawaian; VI. Kewajiban dan Hak; VII. Hari Kerja dan Jam Kerja; VIII. Pelanggaran Disiplin dan Sanksi; IX. Hubungan Kerja; X. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat