PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi pelakasanaan ketentuan Pasal 15 ayat (2) ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2008 tentang Kecamatan, perlu adanya pelimpahan sebagian
wewenang Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
, dinyatakan pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat
merupakan syarat substantif yang meliputi bidang perizinan dan non
perizinan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 160/PEM/X/2003 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah dari Bupati kepada Camat sudah tidak sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diatur Peraturan Bupati tentang PelimpahanSebagian Kewenangan Bupati kepada Camat.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 58 tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Dalam peraturan ini berisi tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat dengan tujuan melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong tubuhnya akuntabiltas kinerja aparatur kecamatan dan memperjelas/mepertegas posisi kecamatan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2012
PEMBATALAN KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA DARI PERUSAHAAN TAMBANG BATUBARA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nomor 13 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan Tambang Batubara di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasai 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah dilarang melakukan
i pungutan untuk itu Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13
Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan
Tambang Batubara di Kabupaten Kuantan Singingi perlu disesuaikan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang
Pembatalan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 tahun 2004
tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Perusahaan Tambang Batubara di
Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-406 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Dalam peraturan ini berisi tentang pembatalan keputusan bupati nomor 13 tahun 2004 tentang sumbangan pihak ketiga dari perusahaan tambang batubara di Kabupaten Kuantan Singingi berkaitan dengan pemenuhan ketentuan Pasai 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya guna mewujudkan tercapainya
tujuan Pemerintah melalui kegiatan yang efektif dan efisien keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku periu dilakukan pengendalian internal yang integral
dalam tindakan dan kegiatan yang diiakukan secara terus
menerus melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Iingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bupati perlu
menerbitkan Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Standar Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :131.14-406 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :132.14-406 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi guna mewujudkan tercapainya pengelolaan keuangan yang efektif, efisien,transparan dan akuntabel dan memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, pengamanan asset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2012
PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1)
sampai dengan ayat (6) Peratuan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Bupati Kuantan Singingi
wajib melakukan pendataan bangunan gedung untuk keperluan tertib
administrasi pembangunan dan tertib admistrasi pemanfaatan bangunan
gedung dan untuk tertib pelaksanaan pendataan bangunan gedung sebagaimana perlu ditetapkan pedoman teknis pendataan bangunan gedung
Kabupaten Kuantan Singingi dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekeljaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Dalam peraturan ini berisi pedoman teknis pendataan bangunan Gedung Kabupaten Kuantan Singingi sebagai panduan bagi satuan kerja perangkat daerah yang mebidangi urusan penyelenggaraan bangunan gedung dan pemilik bangunan gedung dalam proses pendataan dan pendaftaran bangunan gedung, untuk mencapai tertib administrasi dan sistem informasi bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SENGINGI TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional maka Pemerintah
telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani, untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk. Dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang
dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya
agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk
dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani maka
dipandang perlu mengatur alokasi kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertaniah Kabupaten
Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MiIik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara Tahun 2011; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/
4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peratura menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggung jawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus; Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan; Peraturan Daerah Nomor 3 Th. 2010 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 236 Tahun 2009 tentang Pembentukan komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012 dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2012
STANDAR PELAYANAN MINMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TELUK KUANTAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Teluk
Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi perlu adanya Standar Pelayanan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal
Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik; Peratman Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:129/Menkes/SK/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi anah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang standar pelayanan minmal Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan sebagai batasan layanan minimal yang sehrusnya dipenuhi oleh RSUD Teluk Kuantan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan rumah sakit yang bermutu dan terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2012
KETENTUAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya mewujudkan kedisplinan Pegawai
Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perIu ketaatan
terhadap ketentuan jam kerja dan daIam upaya menindaklaniuti ketentuan dalam pasal 3
angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang
Peraturan DisipIin Pegawai Negeri Sipil dipandang perIu
adanya Peraturan Bupati tentang Ketentuan Jam Kerja
Pegawai Negeri SipiI dan Non Pegawai Negeri Sipil
di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimmbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menteri Dalam Negen Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan jam kerja bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam upaya mewujudkan kedisplinan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perIu ketaatan terhadap ketentuan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2012
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terciptanya Iklim usaha nasional yang kondusif
bagi penanaman modal untuk menguatkan daya saing perekonomian
nasional mempercepat peningkatan investasi di daerah maka dipandang
perlu untuk menyederhanakan pelayanan dan memberikan kemudahan
kepada masyarakat usaha dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal di Kabupalen Kuantan Singingi dan untuk melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara
satu pintu dipandang perlu adanya pelayanan yang terpadu pada satu
tempat. Menjamin kepastian hukum daIam pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal maka dipandang
perlu adanya Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pelayanan
Perizinan Dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal kepada Kepala
Kantor Pelayanan Penzinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kuantan Singingi
sebagai Institusi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kuantan
Singingi dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf perlu ditelapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi
tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan Bidang Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan lndustri; lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negen Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPlSE); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pendelegasian kewenangan pengelolaan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal kepada kepala kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Kuantan Singingi untuk mendorong terciptanya Iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk menguatkan daya saing perekonomian nasional mempercepat peningkatan investasi di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 a Tahun 2011
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ENCERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8 a, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 8 a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ENCERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2011
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 1992 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan- Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan peberapa kaii perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 82, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Perlanian Nomor 08/Permentan/oT. 140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Permiaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesnfik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M- DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Perlanian Nomor 28/Pennentan/SR130/5/2009 tentang
Pupuk Organik, Pupuk Hayafi dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010 tentang Tata cara- Penyediaan- Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Perlanggungjawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan- Tata Cara, Pengawasan Barang dan atau Jasa yang, Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Perlanian vNomor 237/Kpts/OT. 210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/oT. 210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Ken‘a Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 236 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pesfisida Kabupaten Kuantan Singingi;
Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi kebutuhan dan harga enceran tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten kuantan singingi tahun anggaran 2011. Sebagai pedoman dalam pelaksannaannya. Diperuntukkan bagi petani, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 hektar setiap musim tanm per keluarga petani kecuali budidaya ikan dan udang seluas-luasnya 1 hektar. Diperuntukkan bagi tanaman pangan , holtikura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 31 Tahun 2011
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan; Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi belum dapat menyediakan rumah jabatan dan perlengkapannya bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan, maka kepada yang bersangkutan dipandang perlu diberikan tunjangan perumahan; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sudah tidak sesuai Iagi dengan ketentuan yang berlaku sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten PeIaIawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan HiIir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4310); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repuink Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan pengelolaan Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana teIah dilakukan beberapa kaIi perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuink Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan ProtokoIer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PenwakiIan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana teIah diIakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan ProtokoIer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PenNakiIan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737); Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 201.0 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1).
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan perumahan pimpinan DPRD dan anggota DPRD kabupaten kuantan singingi. Tunjangan perumahan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan DPRD dari Anggota DPRD untuk penyediaan perumahan beserta perlengkapannya. Bertujuan Sebagai Pedoman dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat