Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah akan meninjau kembali semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang kaitannya dengan Jasa Usaha dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut; I. ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Nama, Objek dan Subjek Retribusi Jasa Usaha; IV. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; V. Wilayah Pemungutan; VI. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; VII. Stryktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VIII. Ketentuan pembayaran, tempat Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; X. Sanksi Administratif; XI. Penagihan; XII. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; XIII. Masa Retribusi; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Peninjauan Tarif; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah; bahwa dengan adanya penambahan obyek pelayanan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Retribusi Jasa Usaha maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Timor Tengah Utara No. 7 tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 27
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
13 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 7 Tahun 2016
PERBUP Kab. Timor Tengah Utara No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan, Penggunaan, Penyaluran Dan Pelaporan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 186
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan, Penggunaan, Penyaluran Dan Pelaporan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu di tetapkan Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Dana Desa;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penetapan, Penggunaan, Penyaluran dan Pelaporan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Aatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2016; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa; Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penyaluran Dana Desa; Pengelolaan Dana Desa; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 8 Nomor Registrasi Provinsi Ntt 08 Peraturan Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah; bahwa dengan ditetapkanya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Pengurusan dan Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya maka, Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum tersebut adalah Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan yang diubah adalah Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus; Ketentuan Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 6 dihapus; Ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) dihapus; Ketentuan dalam Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah akan meninjau kembali semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang tidak sesuai lagi, dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK no. 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sistematika sebagai berikut; I. ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Nama, Objek dan Subjek Retribusi Perizinan tertentu; IV. Wilayah Pemungutan ; V. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa ; VI. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; VII. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VIII. Ketentuan pembayaran, tempat Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Dalam hal Tertentu Atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; X. Sanksi Administratif; XI. Penagihan; XII. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; XIII. Masa Retribusi; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Peninjauan Tarif; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomr 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan Perekonomian daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan upaya peningkatan sumber pendapatan daerah; bahwa upaya peningkatan sumber pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga
merupakan salah satu sarana untuk memperoleh manfaat ekonomis, manfaat soaial dan/ atau manfaat lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah diatur dengan Peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur;
UU No, 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 3 Tahun 1999; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 tahun 2015; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 15 tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur, dengan perubahan pada Pasal I, Pasal 5, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizian Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rertribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; dan Perda Kab. TTU No. 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf c; pengahapusan pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 22; pasal 26 huruf c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah
Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
4 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah berwewenang menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah; bahwa Usaha Mikro, kecil dan menengah memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan perlu
diberdayakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambunagn melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan; IV. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; V. Perencanaan Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan; VI. Bentuk-bentuk Pemberdayaan; VII. Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster; VIII. Penciptaan Iklim dan Perlindungan Usaha; IX. Pengembangan Usaha; X. Pembiayaan dan Penjaminan; XI. Kemitraan dan Jejaring Sosial; XII. Pemasaran; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 09 Nomor Registrasi Provinsi Ntt 006 Perda Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas P Eraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah;
b. bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan obyek Pelayanan Retribusi Jasa Usaha maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 10 Nomor Registrasi Provinsi Ntt 010 Perda Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu khususnya Pasal 4, Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 26 huruf (d) nomor (2) perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman; 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat