Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 10 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kefamenanu
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 10 Nomor Registrasi Provinsi Ntt 010 Perda Tahun 2016
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan