Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO. 10, TLD NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah KabupatenKota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, subyek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 tentang Pajak Galian Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO. 9, TLD NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/ Kota yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan serta insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2005 tentang Pajak Hotel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO. 8, TLD NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008
Dalam peraturan dibahas mengenai nama. obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2005 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jenis Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, saat pajak terutang, ketentuan bagi pejabat, penetapan, tata cara pembayaran dan penelitian, penagihan, pengurangan, keberatan, banding dan gugatan, pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan dan kedaluwarsa penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2011
Berdasarkan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengtur Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai pajak air tanah, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO. 2, TLD NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Desa dan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 dan dalam upaya peningkatan pembangunan masyarakat di tingkat Kampung/Kelurahan, perlu adanya peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan oleh karena itu dipandang perlu dibuat pedoman pembentukan lembaga kemasyarakata yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai Pembentukan, Susunan organisasi dan tata kerja, hubungan kerja, pembinaan dan sumber keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan,tugas, fungsi dan susunan organisasi, pengisian jabatan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja distrik Kabupaten Boven Digoel, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini, diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor yang melalui jalan serta dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor selanjutnya menjadi wewenang Pemerintah Kota/Kabupaten, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.
Dalam peraturan dibahas mengenai maksud dan tujuan, pengujian kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa uji coba berkala kendaraan bermotor, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan piutang retdibusi karena kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali dalam rangka mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu merubah Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pelayanan kesehatan pada puskesmas beserta tarifnya, tarif pelayanan rawat jalan, tarif pelayanan rawat darurat, tarif pelayanan rawat inap, tarif pelayanan medik, tarif pelayanan penunjak medik, tarif pelayanan kebidanan dan kandungan, tarif pelayanan rehabilitasi medik, tarif perawatan jenazah dan tarif pelayanan medico legal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG OBINANGGE, KAMPUNG WATEMU, KAMPUNG KAPOGU, KAMPUNG MIRI, KAMPUNG SOHOKANGGO, KAMPUNG DOMO,KAMPUNG HAMKHU, KAMPUNG HELLO, KAMPUNG NAVINI, KAMPUNG ARIMBET, KAMPUNG AROA, KAMPUNG KAKUNA, KAMPUNG AMBORAN, KAMPUNG KANGGUP, KAMPUNG YOMKONDO, KAMPUNG KOMBUT,KAMPUNG TEMBUTKA, KAMPUNG KAWAKTEMBUT,KAMPUNG TIMKA,KAMPUNG YAFUFLA, KAMPUNG DEMA,KAMPUNG SINIMBURU, KAMPUNG UGO DAN KAMPUNG KABUWAGE
ABSTRAK:
untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk 24 ( dua puluh empat ) kampung baru di Kabupaten Boven Digoel sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 3 ayat (5) pembentukan, pemekaran, penghapusan dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung yang disebut nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten /Kota, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan 24 kampung kampung, wilayah kampung, pusat pemerintahan kampung dan batas wilayah kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat