Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengaturan, pengawasan,
dan pengendalian terhaciap penyelenggaraan fasilitas dan tenaga kesehatan
oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Buton Tengah, dan dalam
rangka meningkatkan pelayanan sorta deraiat kesehatan masyarakat, maka
perlu dilakukan pengaturan tentang perizinan bidang kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perizinan Bidang Kesehatan
Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 29 T ahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
(Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tarnbahan
Lembaran Negara Ropublik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tanun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Ta-nbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jami nan Sosial
Nasional; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Neqera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tsmbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tenta.iq Pernbentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan I.ernbaran Neqara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan
Lembaran Negara Republil: Indonesia Nomor 5499);
12. Undang-Undang Nomor 15 Tahvn 20·14 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 T ahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4212),
17. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
18. Peraturan Presiden Nornor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/Xil/1986 tentang
Perizinan bagi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang
Med is;
20. Peraturan MentP.ri Kesehatan Nomor 1205/menkes/per/x/2004 tentang
Pedoman persyaratan kesehatan pelayanan Sehat pakai air ( SPA);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010
tentang lzin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.0202/Menkes/148/1/2010 tentang lzin dan Penyelenggaraan Praktik
Perawat;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 689/MENKES/PERN/2011 tentang
Registrasi, lzin Praktek, dan lzin KerJa Tenaga Kefarmasian;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/1/2011 tentang
Klinik;
25. Peraturan Menteri Kesehatar. Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat (Serita Negara
Republik lndones'a Tahun 2013 Nomor 1118);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang
Pendayagunaan Tenaqa Kesenatan Warga Negara Asing;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomcr ~3 tahun 20"14
tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu satu pintu Bidang Kesehatan di
Sadan Koordinasi Penanaman Modal;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2014
tentang Standar 7arit Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan;
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Ta'tun 2014 tentang Pusat
Pelayanan Kesehatan ~asyarakat;
30. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/SK/Xl/2002 tentang
Pedoman Penyelenqqaraan Optikal;
31. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/200?. tentang
Ketentuan Tata Cara Pemberian lzin Apotik;
32. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/Menkes/SKNll/2003 tentang
Penyelenggaraan Penqobatan Tradisional;
33. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1331 /Menkes/SK/X/2002 tentang Ketentuan Tata Cara Pemberian lzin
Tako Obat;
34. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1098/Menkes/SKNll/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah
Makan dan Restoran; 35. Peraturan Bupati Nornor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kaoupaten Buton Tengah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
PERIZINAN DALAM BIDANG KESEHATAN BAB V TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN BAB VI HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB XVII MUTU PELAYANAN BAB VIII PEMBINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XI SANKSI ADMINISTRASI BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 15A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri
Sipil/ Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan tugas
tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
dibutuhkan pengembangan Jabatan Fungsional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Jabatan Fungsional di Ungkungan Pemerintah
Kabupaten Buton Tengah, dengan Peraturan Bupati;
1. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
2. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerint.ah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah di Provins! Sulsawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5566);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipit (lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara or 3547); 7. Peraturan Pemerint.ah Nomor 97 Tahun 2000 tent.ang Formasi Pegawai
Negeri Slpil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4024) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerint.ah Nomor 54 Tahun 2003 tent.ang Perubahan At.as
Peraturan Pemerint.ah Nomor 97 Tahun 2000 tent.ang Formasi Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 122,
Tambahanlembaran Negara Nomor 4332); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Slpil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan
At.as Peraturan Pemerint.ah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pelatihan dan
Pendidikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Nomor 4029); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4263);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provins!, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
14 Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 38 Tahun
2000 Tentang Pedoman Pemblnaan Jenis Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Fungsional di Jajaran Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta
Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
at.as Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tent.ang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten buton Tengah Nomor 04
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat daerah Kabupaten Buton tengah.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
JENIS DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 15B Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15B, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 15B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penataan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, bupati mengatur pelaksanaan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pertangungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah clan bantuan sosial;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Hibah, Bantuan Sosial perlu
dibuatkan peraturan bupati ;
c . bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata caraPenganggaran
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Unclang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenclaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5562); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dang Negara I
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577 );
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Pen yarn paiannya;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 I PMK 07 I 2008 tentang Hibah
Dae rah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201 l tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
20. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun
Anggaran 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III BELANJA HIBAH DAN BANTU AN SOSIAL BAB IV TATA CARA PENGANGGARAN BAB XV TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BAB XVI TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB XVII MONITORING DAN EVALUASI BAB XVIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
50 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 16A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan belum ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas clan jaringannya serta
tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan
dan adanya perubahan keadaan yang berdampak pada berbagai indikator
ekonomi, maka perlu menetapkan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Buton Tengah
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaraii
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 8. Undang- Unclang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5494);
9. Unclang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupat:n
Buton Tengah di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republ~
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
10.Unclang-Unclang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan clan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintahan Propinsi clan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA BAB VII PENGUJIAN KESEHATAN DAN VISUMETREPERTUM BAB VIII PENGATURAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BAB X MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN BAB XII SANKSI ADMINISTRASI BAB XIII TATA CARA PEMBAYARAN BAB XIV TATA CARA PENAGIHAN BAB XV PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XVI KETENTUAN PIDANA BAB XVI PENYIDIKAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana KerJa Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495)
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB III
PENYUSUNAN RPJM Desa BAB IV PENYELARASAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN BAB V PENGKAJIAN KEADAAN DESA BAB VI PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA
MELALUI MUSYAWARAH DESA BAB VII PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA MELALUI
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BAB IX PENETAPAN DAN PERUBAHAN RPJM Desa BAB X PENYUSUNAN RKP Desa BAB XI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah nomor 4
Tahun 2015 tentang Organlsasl Perangkat Daerah Kabupatan Buton Tengah, maka
dipandang pertu menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsl dan tata kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Buton Tengah.
b. bahwa berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a. pertu diatur dan ditetapkan
dengan peraturan bupati.
1. Undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat II di
sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dart Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
4. Undang-Undang Nemer 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara.Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Neyara Repubik Indonesia Tahun 2004 Namer
126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5499);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di
Provensi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
172. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahu11. 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 1996. Tambahan Lembaran Negara Repubrtk Indonesia
Nomor 3637);
11. Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri · Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor
4263);
13. Peraturan Pemerin1ah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14 Tambahan
L.embaran Negara Republik Indonesia nomor 4262);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tat,un 2007 tentang P&mbagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor -4737) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tattun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor4741 );
17. Peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2007 tentang petunjuk teknik penataan
organisasi perangkat daerah:
18. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PERNll/2008 tentang Stander
Pelayanan Minimal Bldang Kesehatan di Kabupaten/Kota yang berisi kerangka kebijakan,
pengorganisasian di daerah kabupaten/kota serta peran pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 267/MENKES/SK/111/2008 tentang
Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/MENKES/SK/X/2008 tentang
Pedoman Teknis Pembagian Ui'usan Pemerintahan Bidang Kesehatan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provins! dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
21. Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 Tentang Pusat
kesehatan masyarakat:
22. Peraturan Bupati Nomor 03 Tahlm 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 04 Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN BAB III SUSUNAN ORGANISASI SERTA PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB IV TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mentri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4
Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan
dan Pembubaran Badan U saha Milik Desa, perlu diatur tata
cara pembentukan dan pengelolaan Badan U saha Milik Desa
telah ditetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 12
Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan,
Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kabupaten Buton Tengah tentang Pedoman Pendirian,
Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa;
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun.2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia II
Nomor 5394); /
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun \
2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 15 tahun 2014 tentang
pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi tenggara (Lembaran Negara Nomor 1 72 tahun
2014)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang dana Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5694);
8. Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, perlu diatur tata
cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 296);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2
Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN PEMBENTUKAN BUMDes BAB III PERAN DAN STRATEGI BUMDes BAB IV PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN JENIS USAHA BUMDes BAB V SUSUNAN ORGANISASI PENGELOLA BUMDes BAB VI
KEWAJIBAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN PENGELOLA BUMDes BAB VII MANAJEMEN USAHA BUMDes BAB VIII PERMODALAN
BAB IX TAHUN BUKU DAN BAGI BASIL BUMDes BAB X KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA BAB XI
ASAS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDes BAB XII
ADMINISTRASI KEUANGAN BUMDes BAB XIII
NERACA USAHA DAN KAIDAH AKUNTANSI BUMDes BAB XIV
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BUMDes BAB XV
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bah wa berdasarkan Pasal 12 ayat ( 1) Peraturan
Perr erintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Pen turan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
Dar a Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Buton Tengah tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Buton Tengah Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peruturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tah.in 2014 Nomor 123, an Lembaran Negara
Repuiblik Indonesia Nomor 5539); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dar Belanja Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor 4
Tal.un 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015;
9. Peraturan Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor 01
Tahun 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2015;
10. Peraturan Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor 03
Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
Tengah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 1 ayat
(15a) berbunyi bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif adalah
uang yang diberikan kepada Pirnpinan dan Anggota DPRD setiap
bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pirnpinan
dan Anggota DPRD dan ayat (15b) berbunyi bahwa Belanja
Penunjang Operasional Pirnpinan adalah dana yang disediakan
bagi Pirnpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan
operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan
kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pirnpinan
DPRD sehari-hari;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagairnana huruf a,
diatas dan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pirnpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional;
c. bahwa berdasarkan perhitungan kemampuan keuangan daerah
oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kabupaten Buton Tengah
termasuk daerah dengan kemampuan keuangan daerah
kelompok rendah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf
a, huruf b, dan huruf c serta ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Buton Tengah.
1. Undang-undang RI nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
4. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
5. Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014;
7. Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Euton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 172)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007;
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan;
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, se bagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
15. Peraturan Bupati Bu ton Tengah Nomor 03 Tahun 2015 ten tang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bu ton Tengah Tahun Anggaran 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAB III
BPO PIMPINAN DPRD BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 1 Ayat (16)
berbunyi bahwa Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang
disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa
pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah
jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan
perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD,
pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan
biaya pengurusan jenazah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana huruf a
diatas dan sesuai dengan Pasal 20, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, diatur bahwa dalam
hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan
Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang
bersangkutan diberikan tunjangan perumahan yang diberikan
dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah.
1. Undang-undang RI nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822); 2. Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
4. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
5. Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014;
7. Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 172)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007;
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perim bangan;
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
2 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat