Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 Tahun 2015

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana KerJa Pembangunan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB III PENYUSUNAN RPJM Desa BAB IV PENYELARASAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN BAB V PENGKAJIAN KEADAAN DESA BAB VI PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSYAWARAH DESA BAB VII PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BAB IX PENETAPAN DAN PERUBAHAN RPJM Desa BAB X PENYUSUNAN RKP Desa BAB XI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana KerJa Pembangunan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
28 April 2015
Tanggal Pengundangan
28 April 2015
Tanggal Berlaku
28 April 2015
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan