Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengenaan sanksi tidak
mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 pasal 8
ayat (1), perlu menetapkan Tata Cara Pengenaan Sanksi
Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten
Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5256);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 16/D);
4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 63 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, fungsi dan Tata Kerja Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi
(Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
28/D).
1. Sasaran pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu adalah
Pemberi kerja selain penyelenggara negara. Pemberi kerja selain penyelenggara negara berbentuk badan usaha atau badan hukum;
2. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam memberikan sanksi berdasarkan permintaan BPJS. Permintaan BPJS dikirimkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 56 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 89 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tuntutan penerapan
tata kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi guna
terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan
bermartabat, serta memiliki integritas dalam menjalankan
pelayanan masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembran
Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135).
1. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi dibentuk oleh dan bertanggung
jawab kepada Bupati atas pelaksanaan PPG Kabupaten
Banyuwangi. UP-PPG Kabupaten Banyuwangi diketuai oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Banyuwangi;
2. Sekretaris PPG Kabupaten Banyuwangi memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan PPG di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pelaksanaan
PPG oleh Pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja;
3. Laporan penerimaan gratifikasi dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau
barang kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja;
4. Dalam hal penerimaan yang diduga gratifikasi tidak diketahui
waktu, lokasi pemberian, identitas dan alamat pemberinya wajib
dilaporkan kepada pelaksana PPG SKPD/Unit Kerja atau
Sekretariat PPG Kabupaten Banyuwangi paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya gratifikasi;
5. Pengawasan terhadap pelaksanaan PPG Kabupaten Banyuwangi
dilakukan oleh UP-PPG Kabupaten Banyuwangi melalui kegiatan
monitoring dan evaluasi serta kegiatan pengawasan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang
berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok
RKPD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Provinsi.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2010-2015.
RKPD Tahun 2016 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok
RPJPD yang berisi program-program prioritas yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi maupun dengan dukungan pembiayaan dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2011
tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau
Kegiatan Di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin
Lingkungan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 04
Tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten
Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 2/E);
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2014
tentang Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 34).
1. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk
memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan
hidup;
2. Dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL merupakan persyaratan mengajukan permohonan izin
lingkungan. Penyusunan dokumen Amdal dilaksanakan oleh tim
penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau lembaga
penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal;
3. Bupati melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Banyuwangi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal Di Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
3. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012;
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah.
1. Tujuan pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal adalah untuk menarik dan merangsang minat penanam modal untuk melakukan penanaman modal di daerah dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah;
2. Penanaman modal yang memenuhi asas dan sasaran dalam penanaman modal di Daerah, diberikan prioritas untuk menerima berbagai bentuk pelayanan percepatan penanaman modal. Pelayanan percepatan penanaman modal diberikan dalam bentuk dukungan infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan penanaman modal, akses informasi yang memadai, dan dukungan sumber daya yang mempercepat realisasi penanaman modal;
3. Pemerintah Daerah mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam penanaman modal, baik yang
mensyaratkan atau yang tidak mensyaratkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
4. Bupati melakukan koordinasi pengembangan dan percepatan penanaman modal meliputi penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian percepatan penanaman modal;
5. Setiap penanaman modal yang telah mendapat persetujuan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri atau
Penanaman Modal Asing, baik yang masih dalam tahap pembangunan maupun yang telah berproduksi, diwajibkan
menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diisi secara lengkap dan benar serta menggambarkan
keadaan perusahaan yang sebenarnya, dengan menggunakan Formulir LKPM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2O15
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat