Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kawasan Geopark
ABSTRAK:
a bahwa kawasan Geopark sebagai konsep pengelolaan kawasan yang menyerasikan keragaman geologi (geodiversity), keragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity) melalui prinsip konservasi, edukasi, dan pembangunan yang berkelanjutan;
b bahwa kawasan Geopark memiliki potensi di bidang pariwisata yang dapat dikembangkan dengan tetap mengutamakan kelestarian keragaman geologi (geodiversity), keragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity);
c bahwa untuk efektivitas pengembangan kawasan
Geopark dilakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pengembangan melalui kolaborasi para pemangku kepengtingan;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf, b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Pengembangan Kawasan Geopark di Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi 2012-2032;
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi.
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Perencanaan;
Tanggung Jawab dan Wewenang;
Kolaborasi;
Pembentukan Tim;
Perlindungan dan Pemanfaatan Lingkungan Geologi;
Perlindungan dan Pemanfaatan Keragaman hayati;
Perlindungan dan Pemanfaatan Keragaman Budaya;
Kelembagaan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Monitoring dan Evaluasi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 05 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan optimalisasi pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2016tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 ;
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4,angka 5,angka 6,angka 14,angka 17 dan angka 31diubah dan diantara angka 29dan angka 30 disisipkan 7 (tujuh) angka baru yakni angka 29a, angka 29b, angka 29c, angka 29d, angka 29e, angka 29f dan angka 29g serta setelah angka 35 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 36;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan diantara BAB II dan BAB III disisipi 1 (satu) BAB baru yakni BAB II A dan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 2a, sehingga BAB II A Pasal 2a;
4. Ketentuan Pasal 3 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b);
5. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 10 (sepuluh) ayat baru, yakni ayat 4, ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, ayat 11, ayat 12 dan ayat 13;
6. Ketentuan Pasal 5 diubah;
7. Ketentuan Pasal 18 diubah;
8. Ketentuan Pasal19 diubah;
9. Ketentuan Pasal 24 diubah;
10. Ketentuan diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VI A dan diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 37a;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 55 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018 Mengubah sebagian Lampiran I
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan yang didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi
Tahun Anggaran 2018, perlu mengubah Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkannya dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018.
Perjalanan Dinas Isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh pejabat yang
ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas, disamakan dengan
golongan/eselon suami/istri (kecuali uang representasi tidak diberikan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI MEKANISME SURAT PERNYATAAN MISKIN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 20 17 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan oleh masyarakat sebagai suatu keluhuran budi, nilai dan norma yang bersendikan Pancasila. Untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi diperlukan suatu perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur. Sehingga agar perencanaan tersebut lebih terarah dan memberikan kepastian hukum maka diperlukan suatu produk hukum yang mengatur dan melindungi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi.
UU No.32 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 1965; UU No.19 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2005; UU No.43 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.78 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.52 Tahun 2007; PB Mendagri dan Menbudpar No.42 Tahun 2009 dan No.40 Tahun 2009; Permendikbud No.10 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang lingkup Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat daerah yang meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pembinaan dan pengawasan. Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat bertujuan untuk melindungi dan memelihara peninggalan budaya dan nilai-nilai tradisi berdasarkan prinsip pancasila. Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat. Pemerintah Daerah juga mempunyai hak untuk mengendalikan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat serta berkewajiban untuk memfasilitasi perlindungan karya seni tradisional dan/atau karya seni budaya yang belum diketahui penciptanya. Masyarakat mempunyai hak untuk menggunakan seluruh aspek warisan budaya dan adat istiadat sesuai khaidah dan fungsinya serta berkewajiban untuk turut serta dalam penyelenggaraan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi. Penyelenggaraan Pelestarian kesenian daerah, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, kebahasaan, kesusastraan, pakaian adat, tata rias, tata busana, upcara adat pengantin Banyuwangi, arsitektur bangunan, kepustakaan dan naskah kuno serta kuliner/makanan khas Banyuwangi meningkatkan kreativitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya bagi kesenian daerah. Kewajiban untuk pendaftaran perkumpulan dan/atau organisasi kebudayaan daerah. Pengembangan data Informasi Pelestarian Kebudayaan yang terhubung dalam satu jejaring secara nasional. Pembinaan, pengawasan dan pembiayaan kegiatan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD. Penyelesaian perselisihan dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat secara musayawarah para pihak. Sanksi administrasi terkait pelanggaran kepemilikan naskah kuno dan Pengembangan data Informasi Pelestarian Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyuwangi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan JDIH Kab. Banyuwangi;
3. Pengelolaan JDIH;
4. Pendanaan;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat