1. Ketentuan Pasal 1 angka 4,angka 5,angka 6,angka 14,angka 17 dan angka 31diubah dan diantara angka 29dan angka 30 disisipkan 7 (tujuh) angka baru yakni angka 29a, angka 29b, angka 29c, angka 29d, angka 29e, angka 29f dan angka 29g serta setelah angka 35 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 36; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan diantara BAB II dan BAB III disisipi 1 (satu) BAB baru yakni BAB II A dan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 2a, sehingga BAB II A Pasal 2a; 4. Ketentuan Pasal 3 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b); 5. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 10 (sepuluh) ayat baru, yakni ayat 4, ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, ayat 11, ayat 12 dan ayat 13; 6. Ketentuan Pasal 5 diubah; 7. Ketentuan Pasal 18 diubah; 8. Ketentuan Pasal19 diubah; 9. Ketentuan Pasal 24 diubah; 10. Ketentuan diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VI A dan diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 37a;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat