Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNUJUK PELAKSANAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah, perlu dibentuk Peraturan Bupati
Banyuwangi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
3. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman umum
penyelenggaraan keterpaduan prasarana, sarana dan
utilitas (PSU) kawasan perumahan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun
2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 11/E).
1. Ruang lingkup penyerahan prasarana sarana dan utilitas
meliputi perumahan yang dibangun oleh pengembang berbadan
hukum dan perumahan yang dibangun oleh pengembang perorangan;
2. Penyediaan dan Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas oleh
pengembang di Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan
berdasarkan asas kepentingan umum, fungsi sosial, manfaat,
kepastian hukum, penataan ruang, dan pembangunan
berkelanjutan;
3. Pengembang wajib mengajukan surat permohonan
penyerahan kepada Bupati dengan tembusan Dinas PU Bina
Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Banyuwangi. Dinas PU Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang
Kabupaten Banyuwangi selaku koordinator melakukan
pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
4. Hasil penyerahan Berita Acara Serah Terima lahan beserta
prasarana, sarana dan utilitas perumahan menjadi barang Milik
Daerah dan dicatat dalam daftar Barang Milik Daerah;
5. Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan sebelum penyerahan menjadi tanggungjawab
pengembang. Sedangkan, Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas
perumahan setelah penyerahan menjadi tanggungjawab
Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN DAN PENYUALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun
2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011
tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 4 Seri D);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun
2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Wilayah
Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah kabupaten
Banyuwangi tahun 2014 Nomor 7).
1. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan harmonisasi dan sinergitas
antara pelaksanaan program TSP dengan program pembangunan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi;
2. Rencana kegiatan program TSP yang dibuat oleh perusahaan disinergikan
dengan program prioritas pembangunan pemerintah kabupaten melalui
program pembangunan inklusif dan partisipatif;
3. Bupati Banyuwangi menyampaikan laporan pelaksanaan program TSP
setiap tahun kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi;
4. Program dan kegiatan TSP merupakan kewajiban perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran;
5. Bupati dapat memberi penghargaan kepada perusahaan yang telah
melaksanakan program TSP. Bentuk penghargaan, tata cara penilaian, dan penominasian diatur lebih
lanjut dalam pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian
penghargaan yang ditetapkan oleh tim penilai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN PEUBLIK PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 50 TAHUN 2013 TENTANG PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP, PENERAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SESUAI DENGAN NILAI PASAR SERTA PEMBERIAN KERINGANAN (STIMULUS)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi dan
efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi
pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi
Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
1.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2006;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014.
1. Belanja Hibah diberikan dalam bentuk Uang, Barang atau Jasa yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah;
2. Belanja Bantuan Sosial diberikan dalam bentuk Uang, Barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial;
3. Belanja Bantuan Keuangan terdiri dari Bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan Bantuan keuangan kepada partai politik;
4. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan
Kabupaten Banyuwangi kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
5. Penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan bagi hasil
bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang
diterimanya, dan sebagai obyek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaannya, dalam bentuk realisasi penggunaan
dana kepada Bupati pada tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
40 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengenaan sanksi tidak
mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 pasal 8
ayat (1), perlu menetapkan Tata Cara Pengenaan Sanksi
Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten
Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5256);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 16/D);
4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 63 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, fungsi dan Tata Kerja Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi
(Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
28/D).
1. Sasaran pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu adalah
Pemberi kerja selain penyelenggara negara. Pemberi kerja selain penyelenggara negara berbentuk badan usaha atau badan hukum;
2. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam memberikan sanksi berdasarkan permintaan BPJS. Permintaan BPJS dikirimkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat